Soppeng

Pemkab Soppeng Serahkan 700 Sertipikat Redistribusi Tanah TA 2025

94
×

Pemkab Soppeng Serahkan 700 Sertipikat Redistribusi Tanah TA 2025

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (30/1/2026). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan masyarakat penerima manfaat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN Soppeng), Amir, S.ST., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa program redistribusi tanah TA 2025 menyasar dua desa di Kabupaten Soppeng.

“Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri menerima 432 sertipikat dengan luas total 114,9447 hektare, sementara Desa Citta, Kecamatan Citta memperoleh 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare,” jelas Amir.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Sertipikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Dengan adanya sertipikat, potensi konflik dan sengketa pertanahan dapat diminimalkan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan dalam menyukseskan program redistribusi tanah.

Ia berharap pada Tahun Anggaran 2026 jumlah penerima manfaat dapat meningkat sehingga program reforma agraria di Kabupaten Soppeng semakin optimal dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program redistribusi tanah dengan melibatkan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, agar bersinergi dengan BPN Soppeng.

Bupati juga berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat agar memanfaatkan dokumen tersebut dengan baik sebagai jaminan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, pimpinan OPD lingkup Pemkab Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta jajaran, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta tokoh masyarakat setempat.