SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Soppeng yang digelar Jumat sore (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Rapat paripurna turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Soppeng, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para staf ahli bupati, asisten Setda, pejabat lingkup DPRD, kepala SKPD beserta pejabat eselon III, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Soppeng. Sejumlah insan pers juga turut hadir.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran 2026 disusun di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk semakin selektif dalam menetapkan program dan kegiatan, tanpa mengurangi perhatian terhadap pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Suwardi.
Ia menjelaskan, arah perubahan kebijakan anggaran akan difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang dinilai kurang produktif.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Suwardi juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 sebagai acuan dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap usulan perubahan anggaran, kata dia, harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang jelas, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Bupati juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi terhadap seluruh usulan perangkat daerah.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Setiap usulan harus benar-benar diverifikasi berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Kita ingin memastikan anggaran yang terbatas digunakan untuk program yang memberikan manfaat nyata,” tegasnya.
Penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Suwardi Haseng turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Soppeng atas kerja sama, masukan, dan saran selama proses pembahasan.
Setelah kesepakatan tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing perangkat daerah. Proses kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
