Berita

Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sulbar Bangun Komunikasi dan Koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare

29
×

Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sulbar Bangun Komunikasi dan Koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare

Sebarkan artikel ini

Parepare ambarnews.com-– Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bea dan Cukai Parepare, khususnya terkait penanganan serta penerapan sanksi terhadap para pelaku, Selasa (10/02/2026). Kegiatan koordinasi ini turut diikuti oleh Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar dan Satpol PP Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah mengatakan bahwa langkah ini penting dilakukan untuk mempererat kerja sama serta memperoleh dukungan dari pihak terkait dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal turut mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kami mencari langkah konkret agar rokok ilegal ini dapat diberantas karena sangat merugikan,” ujar Aksan.

Ia menambahkan, upaya ini merupakan salah satu langkah strategis dalam meningkatkan PAD, dari sektor pajak rokok. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dalam mendorong optimalisasi pendapatan daerah di Sulbar.

Pertemuan yang mengusung tajuk Tudang Sipulung tersebut membahas langkah-langkah konkret serta strategi bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengapresiasi pelaksanaan pertemuan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam penanganan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, dengan pengecualian Kabupaten Pasangkayu yang masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Sulawesi Tengah.

“Hari ini secara bersama kita telah melakukan langkah yang baik dengan membangun komunikasi untuk tujuan bersama. Kami siap mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat, termasuk memberikan dukungan sumber daya manusia personil yang akan melakukan pengawasan dan penindakan. Namun khusus Kabupaten Pasangkayu, itu masuk dalam wilayah kerja Bea dan Cukai Pantoloan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa penerimaan pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014.

“Dalam pergub tersebut dijelaskan mengenai dasar pengenaan tarif, tata cara penghitungan, pemungutan, hingga pembayaran dan penyetoran pajak rokok. Oleh karena itu, kami membangun komunikasi dengan Bea dan Cukai terkait upaya penanganan lanjutan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan PAD meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Melalui kegiatan koordinasi dan komunikasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Satpol PP Sulbar bersama Bea dan Cukai Parepare dalam menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat. Dengan langkah bersama dan berkelanjutan, upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif sehingga penerimaan daerah meningkat dan pada akhirnya mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. adv/andibunga