JAKARTA-AMBARNEWS.COM || Pemantau Keuangan Negara (PKN) menempuh upaya hukum terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagai bagian dari dorongan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan, khususnya terhadap putusan-putusan yang berdampak pada kepentingan keuangan negara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh dalam kerangka konstitusional dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi maupun mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, upaya hukum ini merupakan wujud tanggung jawab masyarakat sipil dalam mengawal prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.
“Langkah ini adalah bentuk kepedulian publik untuk memastikan bahwa prinsip keterbukaan dan akuntabilitas tetap berjalan, terutama ketika suatu putusan hukum memiliki implikasi langsung terhadap keuangan negara,” ujar Patar, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung memiliki posisi strategis sebagai puncak kekuasaan kehakiman, di mana setiap putusannya menjadi rujukan bagi peradilan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, keterbukaan informasi serta kejelasan pertimbangan hukum dalam setiap putusan dinilai sangat penting guna menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
PKN berpandangan bahwa independensi hakim harus berjalan seiring dengan akuntabilitas. Dalam negara hukum, independensi tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan dalam memutus perkara, tetapi juga sebagai kesediaan untuk mempertanggungjawabkan putusan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kontrol publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat institusi negara. Dengan transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan akan semakin terjaga,” tambahnya.
PKN berharap langkah hukum yang ditempuh ini dapat menjadi dorongan positif bagi terwujudnya sistem peradilan yang lebih transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Ke depan, PKN menyatakan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan negara melalui jalur hukum serta partisipasi publik yang bertanggung jawab.
(Darmawan Zalukhu)



