Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelaku pencabulan anak dibawah umur Ditangkap Polisi

MandauAmbarnews.com,–Seorang Pemuda berinisial R (23 Tahun) berprofesi sebagai asisten rumah tangga di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, berjaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau, pada Hari Rabu (15/1/2025) yang lalu.

Pelaku diduga sebagai pelaku Cabul sesama jenis berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/16/I/2024/SPKT/RIAU/RES BKS/SEKMANDAU pada tanggal 13/1/2025 yang di laporkan warga berinisial MR (37 Tahun) atas korban berinisial RA (13 Tahun) anak dibawah umur.

Pelaku R diamankan dan barang bukti yaitu : 1 Helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu. 1 Helai celana Panjang warna hitam berbahan jeans. 1 Unit Handphone.

Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago lewat press releasenya kepada wartawan, membenarkan penangkapan R diduga pelaku Cabul sesama jenis di Kelurahan Pematang Pudu Duri. Hari Jumat (17/1/2025).

Kapolsek Mandau AKP. Primadona mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan proses penyelidikan via pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti.

AKP Primadona Caniago menyampaikan, Berdasarkan laporan Pelapor dan keluarga pelapor datang ke Polsek Mandau dengan membawa pelaku. Pada hari Rabu (15/1/2025) yang lalu, pada pukul 22.00 wib. Setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku mengakui perbuatannya.

AKP. Primadona Caniago menerangkan kronologi peristiwa kejadiannya; Pada hari Minggu tanggal 12/1/2025 sekira pukul 16.00 WIB. Berlokasi di rumah Kosong. Di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu. Orang tua korban mendapat laporan saksi, korban telah di cabuli R.

Korban mengatakan, kemaluan korban dipegang oleh pelaku. Kejadian tersebut telah terjadi lebih kurang 3 kali, dari bulan juli 2024 hingga terakhir terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

Korban menyampaikan, pencabulan terjadi sebanyak 6 kali. Pencabulan pertama terjadi sekitar bulan juni 2024 sekira jam 16.00 wib, di rumah kosong di Jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu.

Pencabulan Kedua, Ketiga dan Keempat terjadi sekitar pukul 16.00 wib dengan tanggal, hari bulan yang mana korban tidak ingat lagi, terjadi di Pos Ronda yang berada di Jalan Melati Kelurahan Pematang Pudu.

Pencabulan Kelima dan keenam, terjadi di rumah kosong jalan Aster Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Saat melakukan pencabulan, korban mengakui diberi uang Rp 50 ribu rupiah setiap kali melakukan pencabulan terhadap dirinya, tutup AKP. Primadona.

Dari sekian banyak adegan peristiwa pencabulan tersebut, sudah membuatkan surat. Supaya dilakukan visum di RSUD Mandau.(simon parlaungan)

You cannot copy content of this page