Berita

PDAM Tirta Mandar Ajukan Penundaan PAP, UPTD Pelayanan Pajak Majene Bergerak Cepat Jaga Stabilitas PAD

29
×

PDAM Tirta Mandar Ajukan Penundaan PAP, UPTD Pelayanan Pajak Majene Bergerak Cepat Jaga Stabilitas PAD

Sebarkan artikel ini

Majene ambarnews.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pelayanan Pajak Kelas A Samsat Majene mengambil langkah proaktif menyikapi permohonan penundaan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang diajukan oleh PDAM Tirta Mandar.

Permohonan tersebut disampaikan menyusul adanya penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan. Dalam surat resminya, pihak PDAM menyatakan menghadapi kendala kemampuan pembayaran akibat kenaikan tarif yang dinilai cukup signifikan dibandingkan kondisi keuangan perusahaan saat ini.

Langkah responsif ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang menekankan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta memastikan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Sabtu 14 Februari 2026, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Kelas A Samsat Majene, Andi Fariz Prasetyo Fadly, melalui Kepala Seksi Penagihan, Mely Liana, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan PDAM guna memastikan persoalan ini dapat diselesaikan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami di UPTD Pelayanan Pajak Majene tetap berkomitmen untuk proaktif dalam menjalankan tugas pemungutan Pajak Air Permukaan. Meskipun PDAM menghadapi tantangan internal, kami terus membuka ruang koordinasi untuk mencari solusi terbaik yang tetap menjunjung prinsip kepatuhan dan keberlanjutan fiskal daerah,” ujar Mely Liana.

Ia menjelaskan, penundaan pembayaran yang diajukan murni disebabkan oleh penyesuaian internal PDAM menyusul kebijakan tarif terbaru. Namun demikian, pihak PDAM dalam suratnya juga menyatakan komitmen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran PAP setelah persoalan penyesuaian tarif diselesaikan.

UPTD Samsat Majene, lanjutnya, memastikan bahwa proses komunikasi berjalan konstruktif dan tetap mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, serta kepastian hukum. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap konsisten dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan stabilitas layanan publik.

“Pajak Air Permukaan merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung pendapatan asli daerah. Namun, kami juga memahami dinamika yang dihadapi badan usaha milik daerah. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur, tanpa mengabaikan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi,” tegasnya.

Bapenda Sulbar memastikan bahwa langkah proaktif ini bukan bentuk kelonggaran terhadap kewajiban, melainkan bagian dari tata kelola yang adaptif dan solutif. Pemerintah daerah optimistis permasalahan ini dapat segera dituntaskan melalui komunikasi yang intensif dan komitmen bersama.

Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, Bapenda Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memastikan kelancaran pemungutan pajak, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta memperkuat keberlanjutan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang optimal di Sulawesi Barat. adv/andibunga