Uncategorized

Pajar Prianto Anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan Terkesan Kebal Hukum

36
×

Pajar Prianto Anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan Terkesan Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Asahan,Ambarnews.com – Pajar Prianto (42) alias PP, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan, tersangka perkara dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam masih bebas berkeliaran dan menjadi menjadi sorotan publik.

Hingga Sabtu, 29 November 2025, PP belum juga ditahan oleh Polres Asahan. Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini masih bebas beraktifitas. PP sempat terlihat berada di Jalan Imam Bonjol, keluar dari kendaraan berjenis double cabin seakan status tersangkanya tak berpengaruh apa-apa. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa PP alot dari jeratan hukum.

Ketika dimintai penjelasan terkait perkembangan penyidikan dan belum dilimpahkannya berkas P19 ke Kejaksaan Negeri Asahan. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani,SH.SIK.MH menyampaikan bahwa terdapat saksi yang belum dapat dimintai keterangan meskipun surat pemanggilan telah diterbitkan.

Pernyataan tersebut menimbulkan keraguan di tengah masyarakat mengenai komitmen proses penyidikan terhadap PP.

Situasi ini turut memantik respons dari Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Ahmad Amin Harahap yang menganggap penanganan perkara ini berpotensi memperburuk citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Status tersangka terhadap PP yang didasarkan pada Pasal 303 ayat (1) ke-2a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum berujung pada tindakan penahanan, berbeda dengan dua tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakselarasan perlakuan hukum terhadap warga masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Umum GERPPIN juga menyampaikan bahwa kasus ini menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh dalam sistem penegakan hukum. Selain itu, penyelesaian perkara PP dinilai perlu dialihkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengingat lamanya proses penyidikan serta belum adanya penahanan terhadap tersangka.(Amin Harahap)