Uncategorized

Oknum Pegawai BRI Majene,Terlibat Dua Kasus Rugikan Masyarakat ; KAMRI Nilai OJK Lalai Awasi

18
×

Oknum Pegawai BRI Majene,Terlibat Dua Kasus Rugikan Masyarakat ; KAMRI Nilai OJK Lalai Awasi

Sebarkan artikel ini

MAJENE-AMBARNEWS.COM || Dua perkara yang menyeret Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene kini menimbulkan gelombang ketidak percayaan publik. Dugaan kredit fiktif dan penerimaan sertifikat tanah sebagai agunan yang diduga tak sesuai prosedur menjadi sorotan tajam mahasiswa dan masyarakat.

Diketahui, dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut, telah memasuki tahap penyidikan sejak Juni 2025 pada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Majene. Bahkan, pihak kepolisian sudah menggelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penghitungan kerugian negara dilakukan langsung di lapangan pada Agustus 2025, selama lebih dari 40 hari, dan menunggu hasil resmi dari BPK RI. Setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka.

Kasus kedua, yang tak kalah mencolok, menyangkut penerimaan sertifikat tanah bermasalah sebagai agunan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) di daerah ini disebut menerima sertifikat tanah sebagai agunan kredit, padahal sebagian lahan dalam sertifikat tersebut telah lama dijual per kapling kepada masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran khawatir kehilangan hak atas tanah yang mereka beli secara sah. Mereka menduga sertifikat induk yang seharusnya dipecah justru “disalahgunakan” oleh pihak lain dengan bantuan oknum notaris untuk dijadikan jaminan kredit di bank pelat merah tersebut.

“Dalam dua kasus ini, jelas ada kejanggalan. Pengambilan uang di bank seharusnya melalui proses administrasi yang ketat, tapi bisa lolos begitu saja. Ini aneh bin ajaib,” ujar Firzam, Ketua Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene, Kamis, (06/11/2025).

KAMRI menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal melaksanakan perannya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di daerah.

OJK punya kewenangan penuh mengawasi aktivitas perbankan, tapi kenyataannya kasus seperti ini bisa terjadi. Artinya fungsi pengawasan itu mandul,” kata Firzam.

Menurutnya, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi dugaan praktik mafia perbankan yang bermain di balik proses pencairan dana

“Pimpinan tertinggi BRI harus turun tangan, bersihkan internal, dan kembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebagai bentuk desakan moral, KAMRI berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat.

Dalam praktik perbankan, penyaluran kredit dan penerimaan agunan diatur ketat. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa setiap kredit harus diberikan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Sementara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mensyaratkan bahwa sertifikat tanah baru bisa dijadikan jaminan setelah status hukumnya jelas.

Praktik ini melanggar ketentuan yang juga tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang mengatur agar setiap bank wajib menerapkan manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi kredit.

Di sisi pengawasan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberikan mandat jelas kepada lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan tidak langsung (off-site supervision) terhadap aktivitas bank. Lemahnya pengawasan terhadap kasus di Majene menjadi indikasi bahwa mandat itu tidak berjalan optimal.

Akibat kasus ini, sejumlah masyarakat disebut mengalami kerugian dan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga perbankan. Praktik kredit fiktif dan agunan bermasalah bukan hanya mencoreng reputasi BRI, tapi juga mengguncang citra lembaga keuangan milik negara yang selama ini dikenal kuat di daerah.

“Kasus di Majene adalah alarm keras. Kalau OJK dan BRI tidak segera bertindak, publik akan menilai sistem keuangan kita bocor dari dalam,” ujar Firzam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Majene belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi ke OJK pun belum bisa terhubung mengenai lemahnya pengawasan terhadap kasus ini.

Klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat di media yang sama dengan judul berita berbeda.