Berita

NIPD Diserahkan ke 563 Perangkat Desa, DPRD Mamuju Tengah Beri Pesan Tegas

42
×

NIPD Diserahkan ke 563 Perangkat Desa, DPRD Mamuju Tengah Beri Pesan Tegas

Sebarkan artikel ini

MAMUJU TENGAH, ambarnews.com – Sebanyak 563 perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) pada 29 Juli 2026.

Penyerahan SK NIPD tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah turut mengawal proses penyerahan SK tersebut. Kehadiran DPRD menjadi bentuk perhatian terhadap keberadaan perangkat desa yang memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

Dalam momentum tersebut, Wakil Ketua DPRD Mamuju Tengah, Hamka, menyampaikan sejumlah pesan kepada para perangkat desa yang telah menerima NIPD.

Hamka menekankan bahwa pemberian NIPD tidak boleh hanya dimaknai sebagai kelengkapan administrasi atau bentuk pengakuan terhadap status perangkat desa. Lebih dari itu, NIPD diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh perangkat desa untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, perangkat desa memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Berbagai kebutuhan warga, mulai dari pelayanan administrasi, penyampaian informasi pemerintahan, hingga pelaksanaan berbagai program pembangunan, tidak terlepas dari peran perangkat desa.

Kinerja perangkat desa, kata dia, akan menjadi salah satu faktor yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.andibunga