Asahan-Ambarnews.com | Perbuatan cabul yang dilakukan oknum Guru Agama di SDN UPT Teluk Dalam terhadap 4 siswanya di kutuk keras oleh Musa Al Bakrie Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan,Senin 05/05/2025.
Saat ini D oknum guru agama tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Asahan dan dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016,perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 18 UU 17 Tahun 2006.
Musa Al Bakrie Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi Ambarnews.com mengatakan kami baru saja selesai mengunjungi siswa
“Saya mengutuk keras perbuatan cabul yang dilakukan “D” kepada muridnya dan “D” sudah merusak nama dunia pendidikan’ ucap Musa.
Lanjutnya,kami tunggu proses hukum yang sedang berjalan kalau memang “D” terbukti melakukan pencabulan,Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan akan memecatnya,pungkas Musa Al Bakrie Plt Kadis Pendidikan Asahan. (Amin Harahap)



