Uncategorized

Minta Ambil Alih Kasus Korupsi di Asahan,Gerppin Demo Kejatisu

108
×

Minta Ambil Alih Kasus Korupsi di Asahan,Gerppin Demo Kejatisu

Sebarkan artikel ini

Medan – Ambarnews.com
Puluhan aktivis dari Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (Gerppin) Kabupaten Asahan, geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Senin,(2/2/2026) sekira pukul 10:30 WIB.

Kedatangan puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerppin Asahan yang datang dengan mengendarai dua bus membawa spanduk bertuliskan dan megaphone. Meminta Kejatisu untuk mengambil alih kasus laporan kasus dugaan markup penjualan Plank 3T yang dijual Rp.3,5 juta per desa, Buku Perdes Rp. 1,5 juta dan Neon Box Visi dan Misi Rp. 6 juta yang dijual pada 177 Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Asahan.

“Kami minta pihak Kejatisu untuk segera mengambil alih laporan kasus dugaan mark-up penjualan plank 3T, buku perdes dan neon box ke desa-desa. Dimana laporan tersebut diduga stagnan dan tidak diproses oleh Kejaksaan Negeri Asahan, ” ujar Adha Khairuddin Ketua Gerppin Asahan dalam orasinya didepan Kantor Kejatisu Jalan A.H Nasution Medan.

Selain kasus tersebut, kata Adha Khairuddinmeminta dalam orasinya,kami juga meminta Kejatisu untuk memeriksa CV /PT perusahaan yang menjual plank 3T,buku perdes dan neon box d desa-desa.

“Perusahan penjualan plank 3T, buku perdes dan neon box di desa-desa merupakan proyek akal- akalan perusahaan yang tidak jelas legalitas perusahaannya. Bahkan perusahaan tersebut sengaja untuk memperkaya diri sendiri dengan tidak melaporkan pajak perusahaannya ke kantor Pajak, “tegas Adha.

” Dalam aksi menyampaikan aspirasi ini, kami dari Kabupaten Asahan,juga meminta Kejatisu untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Asahan. Karena kami duga adanya suap terhadap tuntutan pegawai BNNK Asahan yang melakukan perampokan yang hanya dituntut selama 1 tahun oleh JPU, “ujar Kordinator Aksi Doni Alfan dalam orasinya.

“Bayangkan aja. Seorang pegawai negeri tugas di BNNK Asahan merampok dengan lima TKP menggunakan senjata Kantor. Dituntut hanya 1 tahun penjara. Kalau masyarakat biasa merampok dituntut hingga 5 tahun. Dimana letak keadilan itu. Apakah karena pelaku pegawai banyak duit. Sehingga dituntut ringan oleh JPU Asahan, ” tanya Doni Alfan.

Usai melakukan orasi secara bergantian di depan Kantor Kejatisu, akhirnya massa diterima oleh pihak Intelijen Kejatisu,Randi Tabunan SH. Dalam jawabnya, Randi Tambunan akan menerima aspirasi LSM Gerppin dan akan menyampaikan ke pimpinan. ” Kami akan terima aspirasi rekan-rekan. Dan akan menyampaikan ke pimpinan, “ujar Randi Tambunan.

Setelah mendengarkan jawaban perwakilan Kejatisu, LSM Gerppin secara langsung melaporkan kasus dugaan korupsi dan mark-up tersebut ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumut.(Tim)