Uncategorized

Maraknya Rokok Ilegal Di Soppeng Diduga Bea Cukai Tutup Mata

258
×

Maraknya Rokok Ilegal Di Soppeng Diduga Bea Cukai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
{"uid":"799bd55e-4c67-48e1-acd2-9dcc4dc326e0","total_effects_time":0,"total_effects_actions":0,"effects_applied":0,"effects_tried":0,"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":140,"total_editor_actions":{"image":3},"photos_added":3,"tools_used":{"crop":5},"longitude":-1,"latitude":-1,"fte_image_ids":[],"containsFTESticker":false}

Ilustrasi

SOPPENG,ambarnews.com – Di era tahun 80 an Kabupaten Soppeng adalah merupakan Daerah industri hasil tembakau yang banyak pemangku kepentingan seperti petani tembakau, jagung, padi dan lainnya Selasa 29/4/2025.

Salah satu petanii di Lilirilau, Ambo Ufe, yang dimintai keterangnnya mengatakan bahwa Kabupaten Soppeng yang dulunya adalah 80% mayoritas petani tembakau dan tembakau itulah di olah menjadi Tembakau hitam atau dalam bahasa bugisnya (Ico Malletta) untuk dijadikan rokok.

Namun lambat lain tembakau Bugis akan mulai berkurang karna sebahagian petani beralih ke tanaman jagung karna pasaran tembakau Bugis kurang lagi peminatnya.

Semakin banyaknya yang konsumsi rokok sehingga berbagai macam jenis rokok yang beredar di pasaran .
Dilain hal harga rokok pun melambung naik dan semakin mahal sehingga terkadang peminat rokok sebahagian memilih rokok yang murah.

Harga rokok murah sekitan 10.000 sampai 13.000 per bungkus
Dilain hal rokok murah ini sebagian termasuk rokok ilegal dan mau tidak mau produksi rokok ilegal adalah merupakan suatu pelanggaran, termasuk rokok polos, rokok filter yang dilekatkan pita kretek dan lain lain.

Sebagaimana diketahui bahwa di Soppeng salah satu daerah produksi rokok murah dari berbagi jenis merek dan diduga tidak resmi atau ilegal.

Dilain pihak banyak juga masyarakat yang merasa bersyukur adanya produksi rokok di Soppeng karena para Ibu Ibu rumah tangga sudah ada lapangan pekerjaan tidak bisa juga dipungkiri bahwa Produksi rokok sangat membantu warga karna dapat menampung tenaga kerja.

Namun dikacanata hukum rokok ilegal adalah merupakan suatu pelanggaran yang harus di cegah karna sangat merugikan Negara dan merupakan suatu amanah Undang-Undang.

Pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Soppeng adalah merupakan Tanggung jawab Pihak Bea Cukai, baik yang di produksi di wilayah Kabupaten Soppeng maupun rokok ilegal yang berasal dari luar kabupaten Soppeng tentu pengawasan Bea Cukai dinilai sangat berkurang dan terkesan tutup mata.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *