MALUKU,Ambarnews.com –Menanggapi pernyataan Ketua LSM Antikorupsi Provinsi Maluku, Ongen Usmani, yang menyatakan akan melaporkan dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, LSM PMPRI Provinsi Maluku menyampaikan deretan pendapat rasional dan penjelasan berdasar fakta secara terbuka, Jumat (7/8/2026).
Dalam keterangan pers yang disampaikan, Sekretaris DPD Maluku LSM PMPRI, Karmel Mananue, SH menegaskan bahwa fakta utama yang terlewat dalam tuduhan tersebut adalah waktu pelaksanaan peralihan hak kepemilikan perusahaan. Ir. Asri Arman, M.T. telah melepaskan seluruh hak kepemilikan, jabatan pengurus, serta segala bentuk kendali atas PT Rosari Konsultan secara sah dan resmi sejak tahun 2009.
Peristiwa pelepasan tersebut dilakukan jauh sebelum beliau terpilih dan menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat, bahkan bertahun-tahun sebelum mengemban amanah sebagai Bupati Seram Bagian Barat saat ini.
Artinya, sejak pertama kali melangkah menjadi penyelenggara negara, beliau sudah tidak memiliki hubungan apapun—baik kepemilikan saham, pengaruh pengelolaan, maupun keuntungan langsung maupun tidak langsung—terhadap perusahaan tersebut.
Seluruh proses peralihan telah dibukukan secara hukum dengan akta peralihan hak yang sah, tercatat di lembaga berwenang, dialihkan sepenuhnya kepada Jacobus Fofid, S.T., M.T., tanpa ada perjanjian rahasia, kendali tersembunyi, atau pengaturan sementara yang hanya bersifat administratif belaka.
Hal ini membuktikan tuduhan pengalihan palsu untuk menutupi konflik kepentingan sama sekali tidak memiliki landasan fakta dan hukum.
Iya menilai, langkah yang diambil oleh Asri Arman justru merupakan bukti kepatuhan tinggi terhadap aturan penyelenggaraan negara” Ujar Mananue Pemuda Kelahiran Kabupaten Seram Bagian Barat itu.
Beliau telah bersih dari potensi benturan kepentingan jauh sebelum memegang jabatan publik, sehingga tidak mungkin ada campur tangan, arahan khusus, atau perlakuan istimewa agar PT Rosari Konsultan mendapatkan proyek pemerintah bersumber APBD maupun APBN.
Sudah barang tentu perusahaan beroperasi secara mandiri, mengikuti seluruh mekanisme lelang yang transparan dan diawasi ketat sesuai ketentuan.
Sesama lembaga sosial kontrol “Kami menghormati hak setiap elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan, namun hal itu harus didasarkan pada kebenaran fakta dan hukum, bukan asumsi atau dugaan yang terburu-buru,” tegas perwakilan LSM PMPRI Provinsi Maluku.
LSM Maluku berharap persoalan ini tidak terus dipelihara menjadi polemik yang merugikan nama baik penyelenggara pemerintahan dan mengganggu jalannya pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. (AH)
*



