Lutra

LSM JARI Indonesia Soroti Proyek Irigasi Urukumpang, Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

31
×

LSM JARI Indonesia Soroti Proyek Irigasi Urukumpang, Diduga Tak Sesuai Petunjuk Teknis

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA-AMBARNEWS.COM || Proyek pembangunan Daerah Irigasi Urukumpang yang berlokasi di Desa Cenning, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, menuai sorotan. LSM JARI Indonesia menduga pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil investigasi LSM JARI Indonesia, ditemukan indikasi bahwa volume pekerjaan tidak terpenuhi sebagaimana yang tercantum dalam kontrak. Proyek irigasi Urukumpang ini diketahui bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 (Inpres Tahap III) Paket I dengan alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar lebih dan panjang pekerjaan kurang lebih 550 meter. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Nindya Karya selaku rekanan pemegang kontrak.

Dalam penelusuran yang dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, tim LSM JARI menemukan bahwa pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh empat vendor sebagai subkontraktor dari PT Nindya Karya. Salah satu vendor yang ditemui di lokasi mengaku hanya bekerja sesuai arahan pihak pelaksana.

“Kami bekerja sesuai petunjuk pihak pelaksana. Pihak pelaksana telah mengukur dan memasang patok, jadi kami mengikuti patok dan ukuran yang telah ditentukan oleh Pak Agung selaku pelaksana,” ujar salah satu vendor kepada tim LSM JARI.

Vendor tersebut juga menyebut telah menerima gambar kerja dan ukuran, termasuk untuk pasangan batu dinding dari dasar tanah hingga ke bowplang.

Namun, setelah dilakukan pengukuran bersama antara vendor dan tim LSM JARI, ditemukan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan. Saat ini progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 65 persen dari total panjang kurang lebih 550 meter.

Ketua LSM JARI Indonesia, Marsudi, yang turut menyaksikan proses pengukuran tersebut menyampaikan dugaan adanya pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek.

“Kami menduga kuat terjadi pelanggaran teknis berupa pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana atas nama pemegang kontrak PT Nindya Karya melalui subkontraktornya,” tegas Marsudi.

Ia juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana bernama Agung terkait temuan tersebut, namun hingga kini belum memperoleh jawaban yang jelas. Menurut Marsudi, pelaksana hanya menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan salah satu media.

“Anggaran sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar dikerjakan secara tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.

LSM JARI Indonesia berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan: Tim