Bone

Laporan Pemerasan Oknum Polisi di Bone Ternyata Rekayasa

798
×

Laporan Pemerasan Oknum Polisi di Bone Ternyata Rekayasa

Sebarkan artikel ini

Bone, ambarnews.comKepolisian Resor Bone berhasil mengungkap fakta sebenarnya terkait laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang perempuan bernama A. Muliyati, SE pada Kamis (14/8/2025) malam di ruang SPKT Polres Bone.

Dalam laporannya, A. Muliyati mengaku diperas oleh sekelompok orang yang tidak dikenal, bahkan salah satunya disebut menggunakan pakaian dinas Polri. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP / 514 / VIII / 2025 / SPKT / RES BONE.

Muliyati melaporkan bahwa dirinya diminta uang damai sebesar Rp50 juta setelah menabrak seorang anak di jalan. Ia pun mengaku telah menyerahkan uang tersebut.

Namun, pada Jumat (15/8/2025), setelah pemberitaan media online INFO VIRAL BONE yang mengangkat isu tersebut, Tim Paminal Sipropam bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang dihimpun, ternyata uang Rp50 juta tersebut bukanlah hasil pemerasan, melainkan pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Dinas Sosial Kabupaten Bone. Uang itu kemudian diserahkan sepenuhnya oleh Muliyati kepada seorang temannya bernama Jansen, yang sebelumnya mendesak untuk dipinjamkan uang.

Diduga karena bingung bagaimana mengembalikan pinjaman koperasi tersebut, Muliyati kemudian menghubungi anaknya dengan alasan bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Saat sang anak menyarankan agar kasus dilaporkan ke polisi, Muliyati akhirnya datang ke SPKT Polres Bone.

Namun, bukannya menyampaikan kejadian sebenarnya, Muliyati justru membuat laporan palsu dengan merekayasa cerita seolah-olah ia telah diperas oleh sekelompok orang, bahkan menuding ada oknum polisi yang terlibat.

Klarifikasi Pelapor
Dalam keterangan resminya, A. Muliyati mengakui bahwa laporan yang dibuatnya tidak benar.

“Saya atas nama A. Muliyati, SE menyatakan bahwa laporan yang saya buat adalah tidak benar. Yang sebenarnya adalah orang yang bernama Jasen meminjam uang kepada saya 50 juta karena ada tekanan dari dia sehingga saya membuat laporan tersebut,” ungkapnya.

Kasipropam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, A.R., S.H., M.M., melalui Kasihumas Iptu Rayendra Muchtar,S.H. menegaskan bahwa laporan tersebut tidak benar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, laporan yang dibuat oleh saudari A. Muliyati, SE terkait dugaan pemerasan dengan menyebut ada pelaku memakai seragam polisi adalah bohong dan hanya rekayasa. Fakta sebenarnya, uang Rp50 juta itu dipinjam dari koperasi dan diberikan kepada rekannya bernama Jasen,” jelas Iptu Rayendra Muchtar.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan orang lain maupun institusi kepolisian.

“Kami minta masyarakat untuk selalu jujur dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Membuat laporan palsu adalah perbuatan yang dapat dipidana dan merugikan banyak pihak. Polres Bone akan menindaklanjuti secara profesional setiap laporan yang masuk sesuai fakta di lapangan,” tegas Iptu Rayendra.

Dengan demikian, laporan yang sempat menimbulkan keresahan publik tersebut dipastikan hanyalah rekayasa dari pelapor.(Ashar)