Soppeng

Kuasa Hukum Rusman Surati Kapolres Soppeng, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan

21
×

Kuasa Hukum Rusman Surati Kapolres Soppeng, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Rusman terus menuai sorotan publik. Tim kuasa hukum korban secara resmi mendatangi Mapolres Soppeng untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan, Rabu (21/1/2026).

Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, meskipun kasus ini telah mencuat ke ruang publik dan dinilai telah didukung alat bukti yang memadai.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Firmansyah, SH, menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak lagi memiliki alasan untuk menunda penetapan status hukum perkara tersebut. Menurutnya, unsur pidana dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan telah terpenuhi.

“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kapolres Soppeng. Secara materiil, alat bukti sudah lengkap, mulai dari keterangan para saksi, penyitaan barang bukti berupa kursi, hingga hasil visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada klien kami,” ujar Firmansyah kepada wartawan di Soppeng.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan penanganan kasus ini ke Irwasda Polda Sulawesi Selatan serta Bareskrim Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan berlapis, agar proses hukum berjalan objektif dan transparan.

Tim kuasa hukum mengingatkan aparat kepolisian agar tidak terpengaruh oleh status terlapor sebagai pejabat publik. Menurut Firmansyah, integritas Polres Soppeng tengah diuji dalam menangani perkara yang melibatkan elite politik daerah.

“Status sebagai Ketua DPRD tidak memberikan kekebalan hukum. Justru publik menunggu keberanian Polri untuk membuktikan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Firmansyah juga menyoroti pernyataan terduga pelaku yang secara terbuka di media massa mengakui adanya aksi pelemparan kursi. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fakta hukum yang semestinya menjadi perhatian serius penyidik.

Terkait adanya laporan balik terhadap korban atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tim kuasa hukum menilai hal itu sebagai bentuk serangan balik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi mengaburkan substansi perkara utama.

“Apa yang disampaikan klien kami merupakan fakta yang ia alami secara langsung. Pejabat publik seharusnya lebih bijak dan siap menerima kritik, bukan justru menggunakan instrumen hukum untuk membungkam korban dugaan penganiayaan,” pungkas Firmansyah.