Uncategorized

Kuasa Hukum dan Sutanto Meminta Kepada Institusi Polri Untuk Segera Memeriksa Julianty Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanah

211
×

Kuasa Hukum dan Sutanto Meminta Kepada Institusi Polri Untuk Segera Memeriksa Julianty Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Sertifikat Hak Milik Tanah

Sebarkan artikel ini

Asahan – Ambarnews.com | Kabupaten Asahan, Beritamerdekaonlinecom:
Korban SUTANTO Alias AHAI selaku Pelapor telah melaporkan JULIANTY, SE ke Kepolisian Resort Asahan, sesuai Laporan Polisi : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025 dalam dugaan tindak pidana “pemalsuan surat”, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan atau (2) KUH Pidana, adapun “pemalsuan surat” yang diduga palsu dalam perkara ini adalah menempatkan keterangan palsu dimasukkan kedalam akta otentik yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu hak bahwa terlapor JULIANTY diduga keras telah memberikan dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang tujuannya untuk membuktikan sesuatu hak, dengan cara mengajukan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik Nomor 74/Desa Asahan Mati an. JULIANTY, SE ke Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, dipecah menjadi 4 (empat) Sertipikat, yakni :

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 482/Desa Asahan Mati an. JULIANTY, SE
  2. Sertipikat Hak Milik Nomor 483/Desa Asahan Mati an. JULIANTY, SE
  3. Sertipikat Hak Milik Nomor 484/Desa Asahan Mati an. JULIANTY, SE
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 485/Desa Asahan Mati an. JULIANTY, SE.

“Bahwa pemecahan ke-4 Sertipikat tersebut diatas telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Asahan pada tanggal 31 Januari 2024, padahal Terlapor JULIANTY mengetahui bahwa Sertipikat (induk) SHM No. 74 merupakan objek perkara dalam perkara perdata di Pengadilan, sesuai dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb, tanggal 03 Juli 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 474/PDT/2023/PT-MDN, tanggal 12 September 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 736 K/PDT/2024, tanggal 20 Maret 2024, yang amarnya “menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 dengan luas 17.187 M2, yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara”; dan didalam perkara perdata tersebut, kedudukan Pelapor SUTANTO sebagai Penggugat-I, sedangkan Terlapor sebagai Tergugat-II dan Kantor Pertanahan Kab. Asahan sebagai Tergugat-V, namun anehnya walaupun Terlapor JULIANTY mengetahui tanah SHM No. 74 yang hendak dipecah tersebut sedang dalam proses berperkara di pengadilan, namun tiba-tiba saja Kantor Pertanahan Kab. Asahan mengabulkan permohonan Terlapor dan telah melakukan pemecahan Sertipikat terhadap SHM No. 74 menjadi 4 (empat) SHM No.482, No.483, No.484 dan No.485”, ucap Kuasa Hukum Johansen Simanihuruk SH MH kepada awak media. Jum’at (09/05/2025).

Lanjutnya, Bahwa patut diduga keras ketika Terlapor JULIANTY, SE melakukan proses pengurusan permohonan pemecahan SHM No. 74, telah memberikan keterangan yang tidak benar (palsu), termasuk pengisian dan penandatanganan formulir dan/atau dokumen maupun data-data permohonan kepada petugas Kantor Pertanahan Kab. Asahan, yang mana seolah-olah tanah SHM No. 74 tersebut tidak dalam sengketa, padahal diketahuinya tanah SHM No. 74 tersebut dalam proses sengketa di Pengadilan, sehingga atas keterangan palsu tersebut pihak Kantor Pertanahan Kab. Asahan melakukan proses dan mengabulkan permohonan pemecahan SHM No. 74 tersebut mejadi 4 (empat) Sertipikat dan Kantor Pertanahan Kab. Asahan patut diduga telah bersekongkol dengan Terlapor JULIANTY, SE dan tidak menerapkan azas kehati-hatian dalam memproses permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 74 tersebut dan dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemecahan SHM No. 74 menjadi 4 (empat) Sertipikat, yakni SHM No.482, No.483, No. 484 dan No. 485, sedangkan Kantor Pertanahan Kab. Asahan merupakan pihak (sebagai Tergugat-V) didalam perkara perdata tersebut diatas, sehingga tindakan Kantor Pertanahan Kab. Asahan secara nyata-nyata telah melanggar Pasal 5 Peraturan Meneteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menegaskan bahwa “Tanah yang sedang sengketa tidak boleh dipecah atau dialihkan haknya sebelum sengketa selesai dan larangan ini juga berlaku jika tanah tersebut sedang menjadi objek gugatan di pengadilan, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib menolak permohonan dimaksud”; jelasnya.

Setelah itu, Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, mohon kepada Kepala Kepolisian Resort Asahan untuk segera memproses Laporan Polisi ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kab. Asahan dapat memberikan data-data atau dokumen “warkah” menyangkut Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No. 74 yang telah dipecah menjadi 4 (empat) Sertipikat kepada pihak Kepolisian, agar peristiwa pidana ini dapat diusut tuntas dan diungkap seterang-terangnya serta dapat segera menemukan dan menetapkan Tersangkanya, agar diperoleh kepastian hukum dalam perkara “pemalsuan surat ini”, cetusnya.

Sementara itu, Sutanto alias Ahai (Pelapor) saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, meminta kepada Polres Asahan untuk segera memeriksa bila perlu menangkap atas dugaan pemalsuan yang di lakukan Julianty dan dugaan keterlibatan pihak BPN Kabupaten Asahan.

Terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) dan Muhammad Seto Lubis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (Ketum DPP Permasi Asahan) menyampaikan dengan senada. Kepada bapak Kapolda Sumut dan Kapolri untuk segera turun tangan dalam penanganan kasus yang dialami saudara Sutanto jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan institusi kepolisian untuk mencari keadilan.

” Dan kepada Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara dan Pusat kami meminta untuk segera menindak tegas oknum pihak BPN Kabupaten Asahan jika ada terindikasi Gratifikasi “, katanya.

Lanjutnya, Kami dari Pengurus DPP LSM GEMMAKO dan PERMASI Asahan akan terus mengawasi dan monitoring sampai selesai atas kasus yang dialami Bapak Sutanto Alias Ahai, jika hal ini tidak di indahkan. Maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Kapolda Sumut”, pungkasnya. (Amin/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *