Luwu Utara,ambarnews.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan melalui Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Evaluasi Sistem Reformasi Birokrasi dan SAKIP yang berlangsung di Aula Demokrasi KPU Luwu Utara, Rabu (4/6/2025).
Rapat dibuka oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ayyub Siswanto, mewakili Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy. Hadir dalam kegiatan ini seluruh anggota komisioner, yakni Mahlisa (Divisi Parmas dan SDM), Mahsyar (Divisi Teknis), Umung Kallang (Divisi Hukum dan Pengawasan), serta Sekretaris KPU, Fitria, jajaran Kasubag, ASN PNS, dan ASN PPPK KPU Luwu Utara.
Dalam sambutannya, Ayyub menekankan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai upaya membangun sistem layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keterbukaan serta pelayanan informasi kepada pemilih, peserta pemilu, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
“Sebagai lembaga penyelenggara, kita memiliki tugas memberikan akses informasi pemilu dan pemilihan dengan prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi kita menyusun dan mengevaluasi SOP serta akuntabilitas kinerja yang selaras dengan prinsip good governance,” ujar Ayyub.
Evaluasi SAKIP, lanjutnya, dilakukan untuk meningkatkan integrasi antara sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja, yang nantinya akan terhubung langsung dengan sistem akuntabilitas keuangan yang diawasi oleh Inspektorat KPU RI.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Luwu Utara, Ivel Ashari, menyampaikan delapan alur utama pelaksanaan reformasi birokrasi dan SAKIP. Ia juga mengingatkan seluruh subbagian agar segera melengkapi dokumen pendukung pelaporan yang hingga saat ini masih belum terpenuhi.
“Kita masih memiliki beberapa dokumen yang belum final. Deadline pelaporan jatuh pada tanggal 10 Juni 2025. Maka dari itu, saya minta perhatian serius dari masing-masing subbagian untuk segera menindaklanjuti,” tegas Ivel dalam paparannya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi terbuka yang dimanfaatkan untuk menggali masukan serta menyamakan persepsi antarunit kerja terkait aksi dan tugas yang akan ditetapkan. Diskusi ini bertujuan untuk menyusun peta jalan pelayanan publik yang lebih terarah sehingga tagline KPU Melayani benar-benar terwujud secara maksimal.
Dengan adanya kegiatan ini, KPU Luwu Utara menunjukkan komitmennya dalam membangun organisasi yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tuntutan publik dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berkualitas. Rapat ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah.



