Uncategorized

Komisi D DPRD Asahan Bersama GPM Monitoring Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Asahan, Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

60
×

Komisi D DPRD Asahan Bersama GPM Monitoring Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas Asahan, Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Asahan,Ambarnews.com – Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Komisi D melakukan pemantauan langsung bersama jajaran Gerakan Peduli Masyarakat (GPM) Kabupaten Asahan guna meninjau pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Kota Kisaran Barat, serta tiga lokasi lainnya. Kegiatan berlangsung Selasa (30/06/2026).

Tim dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Daniel Banjarnahor, didampingi Wakil Ketua DPRD sekaligus anggota Komisi D Joko Panjaitan, serta anggota Surya Bakti dan Drs. Syaddad Nasution. Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, pengurus DPP Gerakan Peduli Masyarakat (GPM), dan para awak media.

Daniel Banjarnahor menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 22 Juni 2026 lalu. Lokasi yang ditinjau meliputi Puskesmas Sidodadi, Puskesmas Gambir Baru, dan Puskesmas Mutiara.

“Tujuan kami bersifat membangun dan konstruktif, agar pengelolaan di wilayah ini benar‑benar tertib, lingkungan tetap bersih, dan masyarakat terhindar dari bahaya limbah B3 yang berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya,” ujar Daniel.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi F, Surya Bakti, menyampaikan kekecewaan mendalam setelah menemukan fakta bahwa fasilitas yang disediakan untuk pengolahan limbah B3 ternyata tidak dapat difungsikan, padahal pembangunannya dibiayai sepenuhnya dari anggaran negara.

“Hal ini sangat disayangkan sekali. Bantuan dari negara tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bagaimana mungkin pengelolaan limbah B3 dapat berjalan baik dan aman jika sarana yang ada justru tidak berfungsi?” tegas Surya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Joko Panjaitan, menegaskan temuan di lapangan harus ditindaklanjuti secara serius dan mendalam. Pihaknya akan segera menjadwalkan kembali RDP lanjutan dengan mewajibkan seluruh kepala puskesmas dan pejabat terkait hadir guna memberikan penjelasan rinci serta rencana perbaikan.

“Fakta yang ada harus diluruskan sepenuhnya sesuai peraturan perundang‑undangan. Jika terbukti ada pelanggaran ketentuan maupun penyimpangan penggunaan anggaran, hal ini harus ditelusuri dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Joko.

Dari sisi instansi teknis, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Donna, menilai pengelolaan di Puskesmas Sidodadi secara nyata belum memenuhi ketentuan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan umum pengelolaan limbah B3.

Di kesempatan yang sama, Andre Syahrul Pandiangan, selaku Sekretaris GPM Kabupaten Asahan, turut menyampaikan pandangannya terkait kelalaian yang terlihat di lapangan:

“Pengelolaan limbah B3 bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami melihat masih banyak kelalaian mendasar yang terjadi, mulai dari ketiadaan tempat penyimpanan yang layak hingga penunjukan petugas yang patut dipertanyakan kelayakannya. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta pemahaman aturan di lapangan. Kami berharap instansi terkait tidak sekadar mendengar, tetapi segera melakukan perbaikan menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Andre.

Sementara itu, Ketua DPP GPM Kabupaten Asahan, Bangun Simorangkir, SP, menegaskan kehadiran pihaknya semata‑mata untuk mendorong perbaikan, bukan sekadar mencari kesalahan. Namun ia mengingatkan risiko besar yang ditimbulkan limbah medis jika penanganannya tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan hasil pengecekan, kami temukan pengelolaan limbah B3 belum sesuai Standar Operasional Prosedur serta menyimpang dari landasan hukum yang berlaku: yaitu Permenkes No. 2 Tahun 2023, PP No. 22 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Kondisi yang paling memprihatinkan adalah ketiga puskesmas ini sama sekali belum memiliki bangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang memenuhi syarat teknis dan standar keamanan,” jelas Bangun.

Hal yang juga menjadi sorotan khusus di Puskesmas Gambir Baru, lanjut Bangun, adalah penunjukan penanggung jawab pengelolaan limbah B3 kepada pegawai yang baru bekerja selama satu tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

“Kami sangat mempertanyakan kelayakan penunjukan tersebut. Apakah pegawai yang bersangkutan sudah mengikuti pelatihan khusus dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan? Apakah ada Surat Keputusan atau surat penunjukan resmi yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas? Hal ini sangat mendasar demi menjamin keamanan dan kepatuhan aturan,” tegas Bangun.

Sementara itu, Sekretaris GPM Andri Syahrul Pandiangan meminta Komisi D DPRD segera menyusun rekomendasi resmi hasil pemantauan ini untuk dibahas dalam RDP lanjutan. Dan apabila dalam rekomendasi mengarah pada pelanggaran , kami dari GPM akan membuat laporan dari hasil rekomendasi DPRD Asahan Komisi dan meminta kepada praktisi hukum melakukan penyelidikan terkait Limbah B3.

Anggota GPM lainnya, Dodi, menambahkan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penelusuran pelanggaran teknis lingkungan dan kesehatan, tetapi juga mendalami potensi adanya penyimpangan atau ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan, sepanjang ditemukan bukti yang cukup dan sah.

Terkait hal ini, salah satu kepala puskesmas yang dikunjungi mengakui kekurangan yang ada: “Sampai saat ini kami memang belum memiliki bangunan khusus TPS limbah B3. Pembangunannya sedang direncanakan dan akan segera direalisasikan menggunakan anggaran BLUD.”

Hingga berita ini disusun, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan belum menyampaikan tanggapan atau keterangan resmi apa pun terkait hasil pemantauan dan temuan‑temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya untuk hak jawab maupun klarifikasi dari pihak‑pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Amin Harahap)