Hukum

Kejari Mamuju Gelar Konferensi Pers Kasus TPPU, Sita Uang Tunai 1,380 Miliar

174
×

Kejari Mamuju Gelar Konferensi Pers Kasus TPPU, Sita Uang Tunai 1,380 Miliar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072


Mamuju ambarnews.com— Kejaksaan Negeri Mamuju menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (3/3/2026), di Aula Kejaksaan Negeri Mamuju.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kejaksaan memaparkan perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan praktik pencucian uang dengan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit Mitsubishi All New Pajero sport 4×4 Dakar Ultimate AT warna hitam dengan plat DC 71 WI dengan Nomor rangka MK2KFWPNUNJ002264 serta nomor mesin 4N15UJL7545 tahun 2022
  • 1 (satu) unit Handphone merek Samsung jenis Z fold 4 warna putih dalam kondisi rusak/mati total *Uang tunai sejumlah 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan pecahan 100(seratus ribu rupiah)sebanyak 1000 (seribu lembar)
  • Uang sebanyak RP.1,280.000.000 ( Satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah ) dari sdr. Andi Muh Anugrah Manggabarani .B.Bus
  • 1(satu) Unit mobil Honda Jazz GK 5 1,5 RS C Bensin warna merah dengan nomor plat DW 1403 CF nomor rangka: MHRGK586OF J403514 dengan nomor mesin: L15251020535 dengan BPKB: L06316929R
  • 1(satu) buah koper merek Rimowa warna pink keemasan dengan lecet/bekas goresan pada sudut kanan atas
  • 1(satu)buah kacamata merek Christian dior dengan gagang warna kuning keemasan beserta dengan box/tempat kacamata warna hitam
  • 1(satu) buah sepatu wanita hak tinggi (high heels) warna hitam merek Everbest
  • 1(satu) unit mobil Daihatsu Terios 1,5 X M/T warna silver metalik dengan nomor plat DD 1276 NT tahun 2022 dengan nomor rangka MHKG8FA1JNK034670 dan nomor mesin 2 NRG963416 serta nomor BPKB TO3014707R atas nama Yasin
  • 1(satu) buah dompet warna abu-abu merek Gucci
  • 1(satu) buah ikat pinggang merek Louis Vuitton warna hitam
  • 1(satu)pasang sepatu merek Gucci warna abu-abu dengan strip merah
  • 1(satu)buah pasport atas nama Andi Palalloi Tabrang dengan nomor pasport E1210470
  • 1(satu)buah handphone merek Samsung tipe Z fold 4 warna titanium gray
  • 1(satu)buah handphone merek Samsung tipe Z flip warna gray
  • Priny out rekening koran para tersangka

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa yang menjadi objek perkara terjadi pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kabupaten Mamuju.

Nama tersangka:

  • Andi Palalloi Tabrang.SE (39) wiraswasta
  • Andi Pratiwi Zainal Binti Zainal Abidin (35) wiraswasta
  • Andi Muh.Azhar Hidayat (27) pelajar/mahasiswa.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju juga menjelaskan kronologi singkat penanganan perkara serta proses hukum yang sedang berjalan. Penyitaan uang tunai senilai Rp1,38 miliar menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara yang tengah diproses tersebut.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri sejumlah awak media yang diundang secara terbatas untuk mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.adv/andibunga