Jakarta ambarnews .com— Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyiapkan sejumlah dokumen evaluasi sebagai tindak lanjut atas surat dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Nomor S-552/SMI/DPPP/1025 tanggal 13 Oktober 2025, perihal tanggapan terhadap permohonan relaksasi pembayaran sisa pokok pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Dalam proses koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Selasa 4 November 2025, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi oleh Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Murdanil, bersama Wakil Ketua I DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi, Plh. Sekprov Sulbar, Junda Maulana dan sejumlah pejabat terkait.
Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah tindak lanjut serta kesiapan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi oleh PT SMI.
Sebelum bertolak ke Jakarta, tim BPKPD Sulbar telah menyiapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar evaluasi, antara lain:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025;
- Laporan Realisasi APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025 terkini;
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Buku I Tahun 2024; dan
- Hasil perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan keseimbangan pembangunan meskipun terjadi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026.
“Kami berupaya agar semua kewajiban kepada PT SMI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Suhardi Duka.
Sementara itu, Murdanil menjelaskan bahwa BPKPD Sulbar akan terus melakukan koordinasi teknis agar seluruh dokumen dan laporan keuangan yang dibutuhkan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan terukur, sehingga hasil evaluasi nantinya dapat memberikan ruang fiskal yang tetap sehat bagi daerah,” ujarnya.
Diketahui, sisa pokok pinjaman PEN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT SMI sebesar Rp83,46 miliar, yang seluruhnya dijadwalkan untuk dilunasi pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen untuk menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan PT SMI sebagai mitra strategis pemerintah dalam penguatan pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa BPKPD siap mendampingi penuh Gubernur dan jajaran dalam seluruh proses evaluasi hingga tahap penyusunan kebijakan tindak lanjut.
“Kami berkomitmen mengawal setiap langkah evaluasi ini dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian, agar pengelolaan keuangan daerah Sulawesi Barat tetap kredibel, transparan, dan berorientasi pada kemajuan pembangunan,” tutupnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas, demi tercapainya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. adv/andibunga



