Berita

Kapolda Sulbar Dampingi Gubernur Dalam Kunker Proyek dan Safari Ramadhan di Mamuju Tengah

20
×

Kapolda Sulbar Dampingi Gubernur Dalam Kunker Proyek dan Safari Ramadhan di Mamuju Tengah

Sebarkan artikel ini

Polda Sulbar ambarnews.com– Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta turut mendampingi Gubernur Sulbar dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) proyek dan Safari Ramadhan di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (23/2/26).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor UPTB Samsat Mamuju Tengah ini fokus pada evaluasi pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah pada awal bulan Ramadhan 1447 H.

Kehadiran Kapolda Sulbar dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya daerah, khususnya dalam ranah pendataan dan pengawasan terkait kendaraan bermotor.

Ketua UPTD Kabupaten Mamuju Tengah menyampaikan laporan singkat terkait gedung baru UPTB Samsat yang telah beroperasi.

“Gedung ini merupakan wujud sinergi antara Bapenda, Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, serta Jasa Raharja,” tuturnya.

Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan hadirnya gedung baru, pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal, profesional, bersih dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal untuk mendukung program pembangunan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulbar juga menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pengelolaan pendapatan daerah antara lain:

  • Kemajuan daerah sangat bergantung pada kontribusi potensi daerah, dengan pajak sebagai sumber utama pendapatan pembangunan.
  • Pajak kendaraan seperti PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar dan pajak rokok menjadi sumber pendapatan utama provinsi yang jumlahnya terbatas dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Pajak yang dipungut digunakan untuk membiayai fasilitas umum seperti jalan, sehingga masyarakat diharapkan memiliki kesadaran dan kepatuhan, termasuk dalam proses balik nama kendaraan saat terjadi transaksi jual beli.
  • Kebijakan pajak harus prinsip keadilan, di mana pihak yang memiliki kemampuan dan keuntungan lebih besar diharapkan berkontribusi lebih banyak.
  • Kehadiran kantor pelayanan pajak di Mamuju Tengah diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat serta capaian pendapatan daerah, dengan pembagian hasil antara provinsi dan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Target pendapatan tahun 2026 harus tercapai melalui peningkatan kinerja seluruh pihak terkait.

Humas Polda Sulbar