MAMUJU ambarnews.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan Sidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Labuan Rano, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL yang bertujuan memastikan kesesuaian serta kebenaran data fisik dan data yuridis bidang tanah sebelum proses penerbitan sertipikat.
Melalui sidang PTSL, setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran dilakukan penelitian dan verifikasi secara cermat. Hal ini dilakukan untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan serta dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat.
Pelaksanaan tahapan tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di Desa Labuan Rano.
PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah di seluruh Indonesia.
Melalui pelaksanaan PTSL secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dalam mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah.adv/red



