Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Serahkan Sertipikat Tanah PTSL kepada Masyarakat​​

28
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Serahkan Sertipikat Tanah PTSL kepada Masyarakat​​

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Mamuju, ambarnews .com–Senin (19 Januari 2026) — Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat, bertempat di Halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan.

Penyerahan sertipikat secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, didampingi oleh jajaran staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Mamuju.

Program PTSL dilaksanakan melalui proses pendataan, pengukuran, pemeriksaan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah yang sah secara hukum. Melalui penyerahan sertipikat ini, masyarakat memperoleh bukti kepemilikan tanah yang kuat, sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju memastikan seluruh tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga menjadi wujud nyata pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain itu, penyerahan sertipikat PTSL diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki peluang lebih besar dalam mengakses permodalan, mengembangkan usaha, serta meningkatkan nilai ekonomi aset tanah yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sebagai penutup, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju berharap program PTSL dapat terus memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah. Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan terpercaya, guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Mamuju.adv/red