Uncategorized

Kajatisu Diminta Evaluasi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Asahan,Kasus Perampokan Dengan Senjata Api di Tuntut 9 Bulan

32
×

Kajatisu Diminta Evaluasi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum Kejari Asahan,Kasus Perampokan Dengan Senjata Api di Tuntut 9 Bulan

Sebarkan artikel ini

Medan,Ambarnews.com – Adha Khairuddin,SH Ketua Umum DPP LSM GERPPIN bersama puluhan massanya kembali datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Senin 02/02/2026.

Puluhan massa DPP LSM GERPPIN yang di Komandoi Adha Khairuddin,SH melakukan aksi unjukrasa Jilid II ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk meminta agar kasus-kasus yang diduga jalan ditempat agar diambil alih karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dinilai tidak menjalankan tupoksinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

“DPP LSM GERPPIN meminta Kepala Kejatisu untuk untuk periksa Naharuddin Rambe Kasi Pidum Kejari Asahan terkait pegawai BNN Kabupaten Asahan yang melakukan perampokan sebanyak 5 TKP akan tetapi dituntut Kasi Pidum dan oleh hakim di Vonis 9 bulan penjara”

Adha Khairuddin,SH alias Adong dalam orasinya di depan Gedung Kantor Kejatisu Jl. A.H Nasution – Medan mengatakan

“Kejadian tiga tahun yang lalu akan terulang lagi jika Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu) tidak menindaklanjuti tuntutan kami dan akan melakukan aksi unjukrasa di  Kejaksaan Agung (Kejagung)” ucap Adha Khairuddin aliaa Adong.

Kami minta kepada Kepala Kejatisu agar mengevaluasi Naharuddin Rambe Kasi Pidum Kejari Asahan yang menuntut tersangka Kasus Perampokan (Pasal 365) cuma dituntut 9 bulan berarti penegakan supremasi hukum di Asahan mandul,cetus Adong.

Ket Foto : DPP LSM GERPPIN meminta penjelasan dari Rendi Tambunan Bidang Intelijen Kejatisu

Selanjutnya,M Isa Anshori Hasibuan alias Uncu di depan Rensi Tambunan Bidang Intelijen Kejatisu mengatakan kami datang kembali ke Kejatisu untuk meminta kepastian hukum berapa lama laporan yang kami serahkan ini untuk ditindaklanjuti.

Kami tunggu satu minggu kedepan jika tidak ada kepastianhukum terhadap laporan kami in,DPP LSM GERPPIN akan melakukan aksi menginap di Kejagung,ucap Uncu.

Rendi Tambunan Bidang Intelijen Kejatisu yang menemui pengunjukrasa mengatakan berilah kesempatan bagi kami untuk kami menindaklanjutinya.

Sebelum membubarkan diri Adha Khairuddin,SH Ketua DPP LSM GERPPIN menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke ruangan PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Amin Harahap)