MAMUJU ambarnews.com– Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, menerima kunjungan dan koordinasi dari PT. Letawa terkait penyelenggaraan kegiatan pertambangan. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kabid Minerba pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kunjungan ini menjadi momentum bagi Dinas ESDM Sulbar dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha di sektor pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Minerba Ilham menyampaikan penegasan penting terkait kepastian hukum kegiatan pertambangan. Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang bersifat komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“IUP merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Tanpa kepemilikan IUP, setiap kegiatan penambangan yang bersifat komersial dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Kabid Minerba menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kegiatan pertambangan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri perusahaan (kegiatan non-komersial), sepanjang tidak dilakukan dalam skala usaha pertambangan. Namun demikian, tetap terdapat ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap aspek teknis serta lingkungan. Kegiatan non-komersial dimaksud tetap harus memperhatikan ketentuan teknis pertambangan, keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ilham juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Barat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas ESDM Sulbar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Dinas ESDM Sulbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha agar kegiatan pertambangan di Sulbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ilham menambahkan, penyelenggaraan pertambangan yang taat hukum sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjaga sinergi dalam pembangunan daerah, termasuk di sektor pertambangan. Penyelenggaraan pertambangan yang tertib dan berkeadilan merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya telah menekankan pentingnya pengawasan dan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya mineral. Ia mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan agar sesuai aturan dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas ESDM akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh kegiatan pertambangan yang taat aturan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha pertambangan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Sekda juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup untuk keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Barat.
Dinas ESDM Sulbar akan terus mengintensifkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menciptakan iklim usaha pertambangan yang kondusif, tertib, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Barat. Ke depan, Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan, guna memastikan kepatuhan regulasi, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.adv/andibunga



