Bandung,Ambarnews.com – Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat JK, mendesak agar Badan Narkotika Nasional (BNN) segera melakukan tes urine terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di bawah Pemerintahan Kota Bekasi.
Hal tersebut dikatakan Rohimat Alias Joker menanggapi pengangkatan pejabat esselon 3A Kota Bekasi yang baru saja dilantik oleh Wali Kota Tri Adhianto, yang kabarnya ASN tersebut diduga pernah tersandung persoalan hukum, yakni penyalahgunaan obat terlarang jenis narkoba.
“Selain diwajibkan untuk menjunjung tinggi integritas untuk memastikan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ASN juga harus terbebas dari pengaruh dan ketergantungannya menggunakan narkoba,” ujar Rohimat kepada Mediakarya di Bandung, Jumat (28/11/2025).
Tidak hanya ASN, pegawai Perumda di bawah pemerintahan Kota Bekasi juga harus terbebas dari pengaruh narkoba. Sebab, kata Rohimat, berdasrkan informasi yang didapat bahwa sejumlah ASN dan pegawai Perumda di Kota Bekasi diduga masih mengkonsumsi obat obatan terlarang.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, peraturan pemerintah terkait manajemen ASN juga mengatur bahwa ASN yang terbukti menggunakan, mengedarkan, atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi disiplin berat, yang biasanya berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa dugaan peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi bukan hanya menyasar pegawai Perumda, namun juga sudah masuk ke ASN,” kata Rohimat.
Oleh karena itu, agar isu dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi tidak menjadi bola liar, Instansi pemerintah secara rutin mengadakan tes urin atau tes kesehatan berkala untuk memastikan seluruh pegawainya tetap bebas dari narkoba.
“Karena, integritas dan kebebasan dari narkoba adalah dua pilar fundamental dalam membentuk birokrasi di Kota Bekasi yang profesional dan melayani masyarakat dengan baik,” tandas Rohimat.
Rohimat juga menegaskan, bahwa PMPRI siap bekerjasama dengan BNN untuk memberikan informasi penting terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sejumlah ASN dan karyawan Perumda Kota Bekasi.
Selain itu, dalam rangka memperkuat integritas dan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi juga diminta kerja sama dengan BNN menggelar pemeriksaan urine terhadap seluruh pegawai,(Tim)



