Berita

Genset di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS, ESDM Sulbar Validasi Kepatuhan Perusahaan Tambang Andesit

20
×

Genset di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS, ESDM Sulbar Validasi Kepatuhan Perusahaan Tambang Andesit

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews .com– Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, bersama Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Farid Asyhadi, Marwazi Abdullah, Gilang Ananda Putra, serta Operator Layanan Operasional Bidang Ketenagalistrikan Luther, melakukan kunjungan ke PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Rabu 18 Februari 2026.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi. Agenda utama kunjungan adalah melakukan validasi serta memastikan kesesuaian penggunaan pembangkit listrik (genset) perusahaan dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa kewajiban perizinan genset telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

“Sesuai dengan permohonan perusahaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami hadir untuk memvalidasi dan memastikan bahwa pembangkit listrik yang digunakan telah sesuai dengan permohonan penerbitan izin operasi genset,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 39 yang menyebutkan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menjalankan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.

Sementara itu, pelaku usaha dengan total kapasitas pembangkit sampai dengan 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula bahwa izin operasi pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (genset) dengan kapasitas di bawah 500 kVA dilakukan melalui penyampaian laporan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan untuk genset dengan kapasitas di atas 500 kVA, pemilik wajib mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

Qamaruddin Kamil juga menyampaikan apresiasi kepada pihak perusahaan karena telah menjalankan ketentuan secara benar, yakni memastikan genset memiliki izin terlebih dahulu sebelum dioperasikan.

Dinas ESDM Sulbar terus mengingatkan seluruh pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar memiliki izin operasi serta menaati ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, guna menjamin keandalan, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan, setiap pemilik genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) Ketenagalistrikan. Operator genset juga wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Ketenagalistrikan.

Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi, menyampaikan bahwa perusahaan telah memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah di wilayah Sulawesi Barat wajib mematuhi ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan.

“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, aset, dan lingkungan,” tegasnya.

Upaya ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan guna mendorong terciptanya sistem ketenagalistrikan yang aman, tertib, dan andal di Provinsi Sulawesi Barat. adv/andibunga