Batu Bara – Ambarnews.com | Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Sei Balai dan Mangkei Kabupaten Batu Bara tidak tersentuh hukum diduga kuat pemiliknya Anggota DPRD Inisial “N” dari partai penguasa dan Oktum TNI berinisial “T”,Sabtu 28/02/2026.
Sepanjang jalan lintas kabupaten batu bara banyak kita lihat gudang-gudang ilegal tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang di kendalikan mafia dan diduga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai pengaman agar tidak diganggu.
SumutPro.com saat melakukan investigasi ke daerah mangkei baru kecamatan lima puluh kabupaten batu bara melihat mobil tanki bermuatan CPO keluar masuk dari dalam gudang.

SumutPro.com coba menggali informasi siapa pemilik gudang tersebut dari seorang aktivis kabupaten batu bara yang berada di warung yang berada tidak jauh dari lokasi
“Pemiliknya anggota DPRD Batu Bara berinisial “N” dan Oknum TNI berinisial “T” dan mereka juga buka gudang di Sei Balai” ucap aktivis yang minta namanya di rahasiakan.
Lanjutnya,sebenarnya kita malu mengatakan ini karena seorang wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik dan dapat melawan segala bentuk usaha ilegal yang dapat merugikan negara atau pun orang lain,ujar aktivis batu bara.
Tidak adanya ketegasan dari Polres Batu Bara untuk menutup gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Mangkei Baru dan Sei Balai menunjukan bahwa adanya pembiaran yang nyata atau Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara tidak berani menutup gudang CPO ilegal tersebut karena pemiliknya seorang anggota DPRD dan Oknum TNI.
Selain persoalan hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas penampungan CPO tersebut. Bau menyengat yang ditimbulkan dikhawatirkan menjadi indikasi pencemaran lingkungan hidup, pencemaran udara ,tanah akibat tumpahan minyak CPO sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain.
Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan kesehatan,bau CPO itu menyengat sekali saat melintas dari jalan tersebut.
Diduga CPO yang dijual sopir nakal adalah hasil produksi PKS BUMN yang dapat merugikan keuangan negara. (AH)



