Polman ambarnews.com– Operator Layanan Operasional Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Syamsu Alam, melakukan pertemuan dengan Kepala Desa Kunyi, Andri, di Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu 7 Februari 2026.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka sosialisasi dan koordinasi program bantuan listrik bagi masyarakat kurang mampu. Dalam kesempatan itu, Syamsu Alam mengimbau pemerintah desa agar mengusulkan warga kurang mampu yang belum memiliki sambungan listrik atau kWh meter sendiri untuk didaftarkan melalui Dinas ESDM Sulbar.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dibawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka memiliki Program Listrik Hemat dan Murah (LHM) sebagai bentuk fasilitasi listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, Dinas ESDM Sulbar juga mengusulkan calon penerima manfaat ke Kementerian ESDM melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).
“Melalui koordinasi dengan pemerintah desa, kami berharap data masyarakat kurang mampu yang belum berlistrik dapat segera diusulkan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui program LHM maupun BPBL,” ujar Syamsu Alam.
Iamenambahkan bahwa kunjungan ke desa merupakan bentuk komitmen pelayanan Dinas ESDM Sulbar kepada masyarakat, sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, agar jajaran ESDM senantiasa hadir dan melayani masyarakat di setiap kesempatan.
Programlistrik gratis tersebut dinilai memberikan dampak langsung terhadap penurunan angka kemiskinan, karena meringankan beban pengeluaran rumah tangga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pelaksanaanprogram ini sejalan dengan visi dan misi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan melalui penyediaan akses listrik yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Desa Kunyi menyambut baik sosialisasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pendataan serta pengusulan masyarakat calon penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. adv/andibunga



