NIAS UTARA-AMBARNEWS.COM || Dugaan penyelewengan dana program revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 2 Tugala Oyo, Desa Humene Siheneasi, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan.
Pemantau Keuangan Negara (PKN), Darmawan Zalukhu, mendesak Tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan program tersebut.
Desakan itu disampaikan pada Kamis, 19 Februari 2026. Darmawan menyebut, pihaknya menemukan indikasi sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Jika benar terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, maka hal ini harus segera diaudit secara menyeluruh agar tidak merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dalam audit ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Darmawan berharap proses audit dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif guna memastikan penggunaan dana revitalisasi benar-benar sesuai dengan tujuan peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami mendesak agar audit ini dilakukan secara terbuka dan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.



