Uncategorized

Dugaan Adanya Korupsi Rp.2,2 Milyar Dilingkungan Bank Sumut KCP Krakatau,Seret Nama Wakil Walikota Medan

24
×

Dugaan Adanya Korupsi Rp.2,2 Milyar Dilingkungan Bank Sumut KCP Krakatau,Seret Nama Wakil Walikota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Ambarnews.com – Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,2 miliar yang diduga terjadi di lingkungan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau pada masa kepemimpinan seorang oknum yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penggelembungan nilai agunan kredit yang dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengkhianati kepercayaan masyarakat Sumatera Utara.

Dalam pernyataannya, JIPI menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan secara sistematis dan terstruktur.

“Jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar moral dan tanggung jawabnya kepada publik,” tegas Ketua Umum JIPI, Deni Siregar dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (13/02/2026).

Deni menilai kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh diselesaikan secara tertutup. Untuk itu, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mendesak aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan secara transparan dan profesional.

Menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian kredit pada masa kepemimpinan pejabat yang bersangkutan di KCP Krakatau.

Meminta klarifikasi terbuka kepada masyarakat Kota Medan dan Sumatera Utara guna mencegah spekulasi serta kegaduhan publik.

Selain itu, JIPI juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan secara tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat berhak mengetahui kebenaran, dan pejabat publik wajib siap diperiksa kapan pun demi menjaga integritas pemerintahan,” tegasnya.

Meski demikian, JIPI menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diduga terlibat. Namun, menurut mereka, demi etika publik dan menjaga marwah jabatan, sikap kooperatif serta klarifikasi terbuka kepada masyarakat merupakan keharusan moral bagi seorang pejabat publik.

JIPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan dan akuntabel dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin isu ini menguap begitu saja. Harus ada kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga keuangan daerah tidak runtuh,” tutup JIPI.(Tim)