Berita

DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur

23
×

DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur

Sebarkan artikel ini

MAMUJU ambarnews.com– DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda strategis, yakni Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Penyerahan Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pembentukan Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (16/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi. Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Amir mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Turut hadir Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, kepala perangkat daerah, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat Arianto, AP., para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, serta jajaran Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Pada agenda pertama, setelah mendengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Barat, rapat paripurna menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, St. Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa hasil pembahasan Badan Anggaran menunjukkan ranperda tersebut telah memenuhi ketentuan untuk disetujui bersama.

“Setelah kita dengarkan bersama penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya DPRD dapat menerima ranperda tersebut untuk disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Suraidah.

Selanjutnya, rapat memasuki agenda penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebagai awal pembahasan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah tahun anggaran mendatang.

Mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Amir menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan atas penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Ia menegaskan bahwa dokumen yang disampaikan masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan melalui pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amir berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD memberikan masukan serta pemikiran yang konstruktif sehingga pembahasan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, realistis, tepat sasaran, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Barat.

Ia juga menekankan bahwa persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyerahan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi rangkaian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang akuntabel sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Amir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan dan komitmen yang terus terjalin dalam mengawal pembangunan daerah. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Sulawesi Barat yang semakin maju, sejahtera, berdaya saing, serta tetap berlandaskan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan semangat persatuan.

Pada agenda ketiga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat membentuk Susunan Keanggotaan Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030. Pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian surat DPRD kepada partai politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Gubernur, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Panitia Pemilihan terdiri atas unsur fraksi-fraksi DPRD dan unsur pimpinan DPRD, dengan Sekretaris DPRD bertindak sebagai sekretaris panitia bukan dari unsur anggota. Setelah susunan keanggotaan dibacakan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD menugaskan Sekretaris DPRD untuk segera menyusun draf Surat Keputusan DPRD tentang Panitia Pemilihan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat Sisa Masa Jabatan 2025–2030.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa seluruh agenda rapat paripurna telah terlaksana sesuai jadwal dan diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Demikianlah seluruh rangkaian agenda rapat hari ini. Akhirnya dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat hari ini secara resmi saya nyatakan ditutup,” tutup Suraidah.adv/andibunga.