MAMUJU ambarnews.com-– DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perumda Sebuku Energi Malaqbi, Kamis (8/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Haluddin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Biro Hukum selaku mitra kerja.
Pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari proses legislasi daerah untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola badan usaha milik daerah di Sulbar.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Sulbar menegaskan komitmennya mengawal pembentukan regulasi tersebut agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Rapat ini difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulbar, sesuai dengan perannya dalam mendukung pelaksanaan tugas legislatif baik dari segi teknis maupun administratif. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. adv/andibunga



