Berita

DPRD Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Bentuk Tim Penyusun dan Tim Pembahas Ranper DPRD tentang Kode Etik BK

63
×

DPRD Nias Utara Gelar Rapat Paripurna Bentuk Tim Penyusun dan Tim Pembahas Ranper DPRD tentang Kode Etik BK

Sebarkan artikel ini

Lotu ambarnews .com– //Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Utara, Selasa, 3 Juni 2026, pukul 13.00 WIB.

Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut untuk memperkuat fungsi Badan Kehormatan DPRD dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif. Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan akan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

Dalam agenda tersebut, dibentuk dua tim yakni Tim Penyusun dan Tim Pembahas yang bertugas merumuskan serta membahas substansi Rancangan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Nias Utara.

Pembentukan Tim Penyusun dan Tim Pembahas ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan regulasi internal DPRD, sehingga Badan Kehormatan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas penegakan kode etik dan tata beracara bagi anggota DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara.

[Iwan Zalukhu]