Berita

DPK PPNI RSUD Sulbar Gelar Sosialisasi 6 SKP dan Etik Legal Keperawatan

17
×

DPK PPNI RSUD Sulbar Gelar Sosialisasi 6 SKP dan Etik Legal Keperawatan

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews .com– Keselamatan pasien merupakan prioritas utama dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam praktik keperawatan. Perawat memiliki peran strategis dalam menjamin mutu pelayanan melalui penerapan standar keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap prinsip etik dan hukum (legal) keperawatan.

DPK PPNI RSUD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam kegiatan Giat Bulanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi 6 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dan Etik Legal Keperawatan, pada Kamis , 18 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai 3 RSUD Sulbar.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan keperawatan. Kegiatan ini sejalan dengan Panca Daya Pemprov Sulbar ke-3, yaitu Membangun SDM yang Unggul dan Berkarakter, yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga (SDK-JSM) melalui peningkatan kompetensi, integritas, dan kesadaran hukum tenaga keperawatan.

Kegiatan di hadiri oleh perawat dari berbagai unit pelayanan dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman perawat terhadap penerapan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan enam sasaran keselamatan pasien yang meliputi ketepatan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi efektif, peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai, kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi, pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan, serta pengurangan risiko pasien jatuh.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua DPK PPNI RSUD Sulbar Nurdania Syahrir. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perawat dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, bermutu, serta beretika.

“Pemahaman terhadap keselamatan pasien dan aspek etik legal merupakan fondasi penting dalam praktik keperawatan profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi 6 keselamatan pasien yang juga disampaikan oleh Nurdania Syahrir mengacu pada standar akreditasi rumah sakit. Terdapat enam sasaran keselamatan pasien yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh tenaga kesehatan, khususnya perawat, yaitu:

  1. Ketepatan Identifikasi Pasien
    Perawat wajib memastikan identitas pasien secara benar dengan menggunakan minimal dua identitas, seperti nama lengkap dan tanggal lahir atau nomor rekam medis, sebelum memberikan asuhan keperawatan, tindakan, maupun pemberian obat.
  2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif
    Komunikasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu sangat penting untuk mencegah kesalahan pelayanan. Perawat dianjurkan menggunakan metode komunikasi efektif seperti SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation).
  3. Peningkatan Keamanan Obat yang Perlu Diwaspadai (High Alert Medication)
    Obat-obatan tertentu memiliki risiko tinggi jika terjadi kesalahan. Perawat harus menerapkan prinsip 6 benar dalam pemberian obat serta mengikuti prosedur penyimpanan dan pelabelan obat dengan benar.
  4. Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, dan Tepat Pasien Operasi
    Sebelum tindakan invasif atau operasi, perawat berperan aktif dalam proses verifikasi dan penandaan untuk mencegah kesalahan tindakan.
  5. Pengurangan Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan
    Kepatuhan terhadap kebersihan tangan (hand hygiene), penggunaan APD, dan penerapan standar pencegahan infeksi merupakan tanggung jawab profesional perawat.
  6. Pengurangan Risiko Pasien Jatuh
    Perawat harus melakukan pengkajian risiko jatuh secara berkala serta menerapkan intervensi pencegahan sesuai kondisi pasien.

Sementara itu, materi Etik Legal dalam keperawatan disampaikan oleh Widyawati. Ia menyampaikan bahwa selain keselamatan pasien, perawat juga wajib memahami dan menerapkan prinsip etik dan legal dalam praktik keperawatan.

Widyawati menjelaskan, etik keperawatan mencakup nilai-nilai profesional seperti beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), autonomy (menghargai hak pasien), justice (keadilan), dan confidentiality (kerahasiaan).

“Aspek legal berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar praktik, serta kewenangan perawat sesuai dengan kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Dokumentasi asuhan keperawatan yang lengkap dan akurat juga menjadi bukti hukum atas tindakan yang dilakukan perawat,” terangnya.

Direktur RSUD Sulbar, dr. Musadri Amir Abdullah dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Keselamatan pasien merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi budaya kerja di setiap lini pelayanan. Melalui penguatan pemahaman 6 sasaran keselamatan pasien serta etik legal keperawatan, saya berharap seluruh perawat dapat memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan berlandaskan profesionalisme serta integritas,” ujar dr. Musadri Amir.

DPK PPNI RSUD Sulbar berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kesadaran perawat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan profesional. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya keselamatan pasien serta meningkatkan kepatuhan perawat terhadap kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Sosialisasi 6 SKP dan Etik Legal Keperawatan, diharapkan seluruh perawat di RSUD Sulbar mampu memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan profesional. Keselamatan pasien bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas. adv/andibunga