Berita

Ditkrimum Polda Sulbar Jelaskan Alasan Peminjaman Alat Berat Sebagai Barang Bukti Kasus PT Letawa

95
×

Ditkrimum Polda Sulbar Jelaskan Alasan Peminjaman Alat Berat Sebagai Barang Bukti Kasus PT Letawa

Sebarkan artikel ini

Polda Sulbar ambarnews.com– Menyikapi pemberitaan dengan judul Diduga Ada “Permainan” Barang Bukti, HMI Desak Polda Sulbar Transparan Soal Kasus PT Letawa yang muncul di media https://harianmerdeka.co, Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Benny Murjayanto melalui penyidiknya memberikan klarifikasi terkait pemberian izin pinjam pakai barang bukti kepada pihak perusahaan.

Melalui Kasubbidit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulbar, dijelaskan bahwa satu unit alat berat excavator Komatsu PC 210 warna kuning yang menjadi barang bukti (BB) dalam kasus PT Letawa (Astra) memang telah dipinjam kembali oleh perusahaan tersebut berdasarkan pertimbangan matang.

Sebelumnya, PT Letawa (Astra) telah mengajukan surat permohonan dengan nomor LECO/008/EXT/LTW/III/2026 yang ditujukan langsung kepada Dirkrimum Kombes Pol Benny Murjayanto, SIK, M.H. Setelah melalui proses pertimbangan, pihak Ditkrimum memutuskan untuk memberikan izin dengan syarat perusahaan wajib menghadirkan barang bukti kapan pun dibutuhkan.

Dasar hukum yang digunakan adalah
KUHAP (Pasal 44 & 45). Secara umum, barang sitaan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Namun, Pasal 45 KUHAP memungkinkan barang sitaan yang cepat rusak, biaya penyimpanannya tinggi, atau diperlukan untuk kepentingan umum/ekonomi, dapat dipinjam pakaikan.

Diperkuat dengan peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Polri, termasuk prosedur pengeluaran barang bukti untuk kepentingan Pinjam Pakai.

“Excavator Komatsu PC 210 ini bukan barang hasil kejahatan, dan penitipan kembali kepada kepemilikan dinilai lebih aman oleh penyidik,” jelas Kasubdit.

Jika komponen alat berat hilang dibawa pengawasan Ditkrimum, penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, pinjam pakai tidak menghapus tindak pidananya, itu hanya merupakan kebijakan pengelolaan barang bukti.

Ia menambahkan, pihak PT Letawa juga telah menyanggupi semua ketentuan, dengan memahami bahwa akan menanggung risiko jika melanggar kesepakatan.

Pihaknya juga menekankan bahwa jika kasus masih dalam tahap penyidikan, barang bukti hanya sekadar diamankan. Namun, ketika status kasus sudah naik ke tahap II maka barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan sesuai prosedur hukum.

Humas Polda Sulbar