Berita

Dinsos P3A dan PMD Sulbar Dampingi Korban Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

19
×

Dinsos P3A dan PMD Sulbar Dampingi Korban Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com— Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Pendampingan tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini sebagai salah satu upaya mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA Sulawesi Barat, Nurcahyani, didampingi Kepala Seksi Pengaduan, Hasnia.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemulihan, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Korban mendapatkan dukungan psikososial serta pendampingan selama pemeriksaan guna meminimalisir trauma yang dialami.

Mewakili Kadinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati, Kepala UPTD PPA Sulawesi Barat, Nurcahyani, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kejahatan seksual yang berdampak serius terhadap masa depan korban.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memastikan korban merasa aman, didampingi secara psikologis, dan hak-haknya terlindungi selama proses hukum berjalan,” ujar Nurcahyani.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengaduan UPTD PPA Sulbar, Hasnia, menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan sejak tahap pengaduan hingga proses pemeriksaan di kepolisian.

“Kami berupaya memberikan pendampingan yang humanis agar korban tidak merasa sendiri. Pendekatan yang ramah anak sangat penting untuk membantu korban memberikan keterangan tanpa tekanan,” jelas Hasnia.

Dinsos P3A dan PMD Sulawesi Barat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. adv/andibunga