Soppeng

Diduga Terjadi Keputusan Sepihak dalam Pengelolaan Lahan Kehutanan di Desa Bulue

40
×

Diduga Terjadi Keputusan Sepihak dalam Pengelolaan Lahan Kehutanan di Desa Bulue

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || 15 Oktober 2025, Perselisihan terkait lahan perkebunan di areal kehutanan Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya keputusan sepihak yang diambil oleh Kepala Desa Bulue, Abd. Majid.

Kasus ini bermula dari pengaduan dua warga berinisial MH dan SM kepada pemerintah desa. Keduanya mengklaim pernah menggarap lahan kehutanan tersebut sejak sekitar tahun 1980 bersama keluarga mereka. Namun, klaim ini dibantah oleh ABR, yang menyatakan telah mengelola lahan itu sejak tahun 1984 bersama beberapa warga lainnya.

Menurut ABR, lahan yang dimaksud telah ditanami pohon kemiri dan mangga, bukan lahan kosong seperti yang disebutkan pelapor. Kepala Dusun kemudian meneruskan laporan warga kepada Kepala Desa Bulue untuk dilakukan mediasi.

Mediasi dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 dengan menghadirkan para pihak, disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, dan beberapa saksi. Meski demikian, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak tetap bersikeras dengan klaim masing-masing dan tidak dapat menunjukkan bukti tertulis kepemilikan atau hak garap.

Setelah mediasi gagal, Kepala Desa bersama aparat desa dan saksi meninjau langsung lokasi yang diperselisihkan. Peninjauan di lapangan kembali memunculkan perdebatan tanpa mencapai titik temu.

Pihak ABR kemudian melaporkan permasalahan ini ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kehutanan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Berdasarkan hasil peninjauan, tim menyatakan bahwa area tersebut termasuk dalam lahan garapan ABR. Dinas Kehutanan juga memberikan arahan agar lahan dikelola dengan tanaman jangka panjang bernilai ekonomi, seperti mangga, lengkeng, dan alpukat, bukan tanaman semusim seperti jagung.

Namun, tanpa adanya kesepakatan tertulis antar pihak, Kepala Desa Bulue, Abd. Majid, disebut mengambil keputusan yang memenangkan pihak pelapor, yaitu MH dan SM. Keputusan ini menimbulkan keberatan dari pihak ABR yang merasa dirugikan. Bahkan, lahan yang dimaksud dikabarkan telah dikerjakan kembali oleh pihak pelapor, dengan rencana untuk diperjualbelikan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Kehutanan Kabupaten Soppeng kembali menurunkan tim untuk meninjau ulang lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kehutanan menyarankan agar pengelolaan tetap dilakukan oleh ABR yang saat ini aktif menggarap lahan, serta meminta agar kedua pihak dipertemukan kembali melalui fasilitasi resmi instansi kehutanan guna mencari penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.