SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026), dan dilakukan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menegaskan bahwa penyusunan LKPD merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan laporan keuangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan optimal serta menghasilkan opini terbaik sebagai indikator peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Bone, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.



