Soppeng

Bupati Soppeng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah di Kejari Soppeng

68
×

Bupati Soppeng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah di Kejari Soppeng

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SOPPENG—AMBARNEWS.COM || Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.

Dalam kegiatan itu, Kejari Soppeng memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah inkrah dengan total 26 terpidana. Kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan dengan jumlah 16 terpidana.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 36,97 gram, 411 plastik sachet bekas pembungkus sabu, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, tindak pidana Undang-Undang ITE, kelalaian dalam berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kehadiran Bupati Soppeng dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap upaya penegakan hukum serta penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Soppeng.