Luwu Utara, Sulsel ambarnews.com– Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara mencuat setelah pernyataan berbeda disampaikan oleh Bupati Andi Abdullah Rahim dan Wakil Bupati Jumail Mappile.
Bupati Andi Rahim menegaskan bahwa informasi terkait tidak adanya pembayaran THR bagi ASN adalah kabar bohong (hoaks). Menurutnya, pemerintah daerah tetap akan menyalurkan THR kepada seluruh ASN Luwu Utara sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa yang mengatakan bahwa THR ASN Luwu Utara tidak dibayarkan? Itu hoaks,” ujar Andi Rahim kepada wartawan, Minggu (23/03/2025).
Ia menjelaskan, besaran THR ASN Luwu Utara mencapai sekitar Rp32 miliar, setara dengan satu kali gaji bulanan. Saat ini, Pemkab Luwu Utara masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat sebagai sumber pembiayaan utama pembayaran THR tersebut.
“Kami akan segera membayarkannya begitu transferan dana dari pusat diterima. Sesuai aturan, THR bisa dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran. Kami mohon ASN bersabar,” tambahnya.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Jumail Mappile. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Jumail memaparkan kondisi keuangan daerah yang dinilainya masih berat.
Ia menyebut, sejak dilantik bersama Bupati pada 3 Maret 2025, Pemda Luwu Utara sudah menerima tiga kali transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Namun, dana tersebut sebagian besar terserap untuk pembayaran kewajiban pokok, gaji, tunjangan ASN hingga Maret, serta pelunasan utang yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pada bulan Maret ini, arus kas cukup berat. Kami harus menuntaskan pembayaran gaji ke-13 ASN dan Siltap kepala desa. Gaji ke-13 ini bukan dana khusus dari pusat, tapi melekat pada transfer DAU bulanan,” jelas Jumail.
Lebih jauh, Jumail mengungkapkan bahwa kas daerah saat ini hanya tersisa kurang dari Rp5 miliar, sementara kebutuhan untuk pembayaran THR ASN dan Siltap kepala desa mencapai Rp50 miliar. Dalam komentarnya di media sosial, ia menyebut satu-satunya harapan Pemkab adalah pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari provinsi, meski jumlahnya tidak cukup menutup seluruh kebutuhan.
“Meski kondisi anggaran berat, kami tetap berupaya mencari sumber pembiayaan lain, baik dari provinsi maupun pusat, agar hak ASN dan kepala desa dapat dipenuhi,” ungkap Jumail.
Perbedaan pernyataan antara Bupati dan Wakil Bupati ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan ASN yang menunggu kepastian pembayaran THR jelang Idulfitri 2025. Di satu sisi, Bupati optimistis pembayaran akan dilakukan sesuai mekanisme, sementara Wakil Bupati menekankan adanya tantangan serius pada kondisi kas daerah.
Kini, seluruh mata tertuju pada langkah pemerintah pusat dalam menyalurkan transfer dana ke daerah, yang akan menjadi kunci bagi Pemkab Luwu Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi ribuan ASN serta Siltap kepala desa.adv/yusuf



