SOPPENG–AMBARNEWS.COM || Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Soppeng, Rabu (7/1/2026).
Dalam forum tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses penempatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, menjelaskan bahwa pengalihan penempatan delapan PPPK dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan arahan dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar.
“Kami hanya menjalankan proses sesuai dengan arahan dan persetujuan dari BKN. Oleh karena itu, menjadi aneh jika kemudian hal ini dipersoalkan seolah-olah merupakan kebijakan sepihak daerah,” tegas Rusman di hadapan anggota Komisi I DPRD Soppeng.
Ia menambahkan, dasar penempatan tersebut merujuk pada pendataan mandiri yang dilakukan oleh para pegawai Non-ASN pada tahun 2021 melalui akun masing-masing. Hasil yang muncul saat ini, kata dia, merupakan validasi dari usulan awal yang diajukan oleh para pegawai bersangkutan.
Polemik administratif terkait penempatan delapan PPPK Paruh Waktu ini belakangan mencuat dan menjadi perbincangan publik. Bahkan, persoalan tersebut disebut-sebut berujung pada dugaan aksi kekerasan.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke, digelar untuk mengurai secara komprehensif kisruh yang sempat viral di media sosial, termasuk dugaan penganiayaan yang dialami Rusman dan diduga melibatkan Ketua DPRD Soppeng pada 24 Desember 2025 lalu.
“Kami menggelar RDP ini untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya terkait kisruh penempatan delapan PPPK Paruh Waktu yang kini menjadi perhatian publik,” ujar Andi Takdir Akbar Singke, legislator dari Partai Demokrat.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh lima anggota Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir Akbar Singke (Demokrat), Andi Mahfud (NasDem), Drs. Kamaruddin (PDIP), Hj. Andi Wahda (Golkar), dan A. Silvi (Demokrat).
Meski upaya klarifikasi dan mediasi di tingkat legislatif terus berjalan, proses hukum terkait dugaan penganiayaan secara fisik tetap berlanjut. Rusman diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025, dan saat ini penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.



