Mamuju ambarnews.com– Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) selenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Sulbar dan Pergub Sulawesi Barat Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja Berakhlak bagi ASN secara daring, Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas.
Membuka kegiatan, Plt. Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi menjelaskan pergub ini disusun sebagai bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Ia menegaskan, dua regulasi ini menjadi pondasi penting dalam membangun aparatur yang modern, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan.
‘’Pergub Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN hadir untuk memberikan ketertiban, kepastian, dan keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas Lingkup Pemprov Sulbar. Sementara, Pergub Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja BerAKHLAK, sebagaimana kita pahami, nilai BerAKHLAK merupakan core values ASN secara nasional,’’ jelas Rahmah.
Rahmah menambahkan, implementasi kedua pergub ini membutuhkan komitmen bersama, bukan hanya dari pimpinan, tetapi seluruh ASN tanpa terkecuali.
‘’Pada kesempatan ini, saya berpesan kiranya aturan ini kita jadikan sebagai bagian dari budaya organisasi. Laksanakan dengan konsisten, bukan hanya pada saat diawasi, serta jadilah role model di unit kerja kita masing-masing,’’ harap Rahmah.
Rahmah juga berharap kiranya sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme ASN dalam mendukung visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta percepatan pembangunan daerah.
Sementara, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki dalam paparannya mengungkapkan, Pergub tentang Pakaian Dinas ASN, selain untuk meningkatkan kedisiplinan, juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman dan identitas.
‘’Kita berharap kiranya Pergub tentang Pakaian Dinas ini dapat meningkatkan kedisiplinan, kewibawaan, profesionalisme, dan keseragaman ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik serta menyelaraskan aturan dengan perkembangan kepegawaian (termasuk PPPK) dengan regulasi terbaru,’’ kata Subuki. adv/andibunga



