Berita

Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten Se-Sulbar

18
×

Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah Kabupaten Se-Sulbar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU ambarnews.com– Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efisien dengan menggelar kegiatan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan dari lima kabupaten se-Sulbar, Jumat 13 Februari 2026.

Pembinaan dan pengendalian perangkat daerah kabupaten merupakan upaya dalam mewujudkan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka untuk memastikan terlaksananya tata kelola yang akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi dalam sambutannya mengatakan, pembinaan perangkat daerah bertujuan untuk memastikan penataan perangkat daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‘’Sementara, pengendalian perangkat daerah merupakan upaya untuk menjamin penataan perangkat daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ terang Nur Rahmah.

Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Rukman menyampaikan kegitan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Perangkat Daerah, pada Pasal 3 menyebutkan bahwa Pembinaan Penataan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Pada kesempatan tersebut Rukman menjelaskan mengenai standar pengajuan perubahan nomenklatur dan SOTK perangkat daerah.

‘’Tahap awal SOP pengajuan perubahan nomenklatur dan SOTK perangkat daerah yakni pengajuan permohonan perubahan nomenklatur dan SOTK ke Biro Organisasi, selanjutnya Biro Organisasi melakukan verifikasi dan validasi, dilanjutkan dengan pengajuan penandatanganan persetujuan ke gubernur. Di Pemkab dilakukan pengajuan permohonan fasilitasi oleh Bagian Organisasi ke Bagian Hukum, selanjutnya permohonan fasilitasi ranperbup oleh Bagian Hukum ke Biro Hukum, pengajuan harmonisasi oleh Biro Hukum ke Kemenkum dan setelah semua proses dilalui makan rekomendasi fasilitasi oleh Biro Hukum akan diterbitkan,’’ jelas Rukman. adv/andibunga