Berita

Biro Hukum Terima Konsultasi Panja DPRD Pasangkayu, Bahas Penyesuaian Pengajuan Rancangan Fasilitasi tentang Tatib

20
×

Biro Hukum Terima Konsultasi Panja DPRD Pasangkayu, Bahas Penyesuaian Pengajuan Rancangan Fasilitasi tentang Tatib

Sebarkan artikel ini

Mamuju ambarnews.com– Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan Konsultasi dari Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, dalam rangka Pembahasan Proses Penyesuaian Pengajuan Rancangan Fasilitasi tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung di kantor Biro Hukum Setda Sulbar, di ruang kerja Bagian Peraturan Perundang Undangan (PerUU) Kabupaten/Kota (Kab/Kota), Kamis (26/02/2026).

Rombongan Panja Tatib DPRD Kabupaten Pasangkayu dipimpin oleh Ketua Panja Robin Chandra Hidayat, dan Waki Ketua I Putu Purjaya dan Wakil Ketua II Muhammad Dasri, bersama sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan beberapa staf DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra dan didampingi Kepala Bagian (Kabag) PerUU Kab/Kota, Afrisal bersama Analis Hukum dan staf pada Bagian PerUU Kab/kota pada Biro Hukum Setda Sulbar. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan dalam kerangka Panca Daya yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka, khususnya pada aspek penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Panja menyampaikan maksud kunjungan untuk melakukan konsultasi terkait Proses Penyesuaian Pengajuan Rancangan Fasilitasi tentang Tata Tertib (Tatib), diantaranya cara pemberhentian anggota DPRD, tata cara pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD, Pengganti Antar waktu (PAW) dan Laporan Kinerja Praksi, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara efektif.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra menyampaikan bahwa penyusunan tata tertib DPRD merupakan instrumen penting dalam mengatur mekanisme kerja lembaga legislatif daerah agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata tertib bukan hanya sekadar aturan teknis persidangan, tetapi juga menjadi pedoman yang mengatur pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD,” ujarnya.

Sementara, Kabag PerUU Kab/Kota Afrisal, juga menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan normatif yang perlu diperhatikan dalam penyusunan tata tertib DPRD, termasuk aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, serta prosedur pembahasan dan pengambilan keputusan dalam rapat DPRD.

Ia menambahkan, pengajuan rancangan fasilitasi melaui beberapa proses dan menyampaikan masa berlaku rancangan Fasiitasi tentang Tata Tertib DPRD tidak ada batas waktu yang di tentukan.

Diskusi berlangsung secara interaktif, di mana kedua pihak saling bertukar pandangan dan pengalaman terkait implementasi tata tertib DPRD di daerah. Melalui konsultasi ini diharapkan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pasangkayu dapat tersusun secara komprehensif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Biro Hukum menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap hasil konsultasi dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan rancangan peraturan dimaksud sehingga mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD secara optimal. adv/andibunga