Berita

Bidkum Polda Sulbar Menangkan Perkara PTUN Terkait Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba

18
×

Bidkum Polda Sulbar Menangkan Perkara PTUN Terkait Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Polda Sulbar ambarnews.com– Tim kuasa hukum Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang dipimpin oleh Kabidkum Kombes Pol Hadi Winarno bersama Ipda Ilham Eka Daharmawan dan Aipda Andi Fadli berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Perkara dengan nomor 36/G/2025/PTUN.Mks ini terkait gugatan yang diajukan oleh A. Karim Rudda, mantan anggota Polri yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim PTUN Makassar menyatakan bahwa keputusan administratif yang diambil oleh Polda Sulbar terkait PTDH terhadap A. Karim Rudda adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidkum Kombes Pol Hadi Winarno mengungkapkan kemenangan ini adalah bukti komitmen Polda Sulbar dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi Polri.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Dikesempatan terpisah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim Bidkum yang telah bekerja keras dalam membela kepentingan institusi Polri.

“Kemenangan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan selalu bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Humas Polda Sulbar