Soppeng

Berikan Perlindungan ASN, Pemda Soppeng Resmi Dampingi Kabid BKPSDM di Jalur Hukum

124
×

Berikan Perlindungan ASN, Pemda Soppeng Resmi Dampingi Kabid BKPSDM di Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-AMBARNEWS.COM || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng secara resmi menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Rusman, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng.

Pendampingan tersebut diberikan menyusul keterlibatan Rusman dalam kasus dugaan penganiayaan yang turut menyeret Ketua DPRD Soppeng, Andi Farid.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Soppeng, Musriadi, SH, MH, menjelaskan bahwa pembentukan tim hukum dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan tertulis dari Rusman sekaligus sebagai bentuk pemenuhan hak perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Pembentukan tim hukum ini menindaklanjuti permintaan tertulis Saudara Rusman. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan hak-hak perlindungan hukum ASN terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Musriadi, Minggu (4/1/2026).

Musriadi menuturkan, pihaknya bergerak cepat dengan membentuk tim hukum khusus guna mengawal proses penyelesaian perkara hingga tuntas. Seluruh kebutuhan administratif dan teknis telah dipersiapkan untuk memastikan pendampingan hukum berjalan maksimal.

“Segala sesuatunya telah kami siapkan untuk mendampingi Saudara Rusman. Pengacara Pemda juga telah disiapkan untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap ASN yang tengah menghadapi persoalan hukum, tanpa mengintervensi proses penegakan hukum yang berjalan.

Tim hukum Pemda Soppeng akan bertugas memantau perkembangan perkara sekaligus memberikan pembelaan sesuai dengan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, Rusman dikabarkan menegaskan tidak ingin menempuh jalur damai. Ia menilai proses hukum merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh keadilan yang objektif dan kepastian hukum.

Dengan sikap tersebut, perkara dipastikan akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.

Kasus yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng dari Fraksi Partai Golkar, Andi Farid, dan Kabid BKPSDM ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Soppeng. Pemda berharap, melalui pendampingan hukum ini, proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim hukum bentukan Pemda Soppeng terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.