Mamuju ambarnews.com– Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mulai menyiapkan langkah awal dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 serta Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2027, yang akan menjadi pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027.
Persiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat orientasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah Tahun 2027 yang digelar secara daring beberapa waktu lalu.
Rapat ini menitikberatkan pada konsistensi jadwal perencanaan, akurasi data capaian kinerja, serta integrasi visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, melalui Panca Daya Pembangunan Sulawesi Barat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Sulbar, Hasanuddin, menegaskan pentingnya kedisiplinan seluruh perangkat daerah dalam mengikuti setiap tahapan perencanaan.
“Orientasi ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam penyusunan RKPD 2027. Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menjalankan proses ini secara konsisten, karena RKPD akan menjadi dasar penyusunan APBD 2027,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan bahwa visi dan misi Gubernur yang tertuang dalam Panca Daya Pembangunan harus dijabarkan secara konkret dalam RKPD 2027.
“Target dan indikator kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya harus disesuaikan, dan seluruh tahapan perencanaan wajib berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.
Sementara itu, Angga Tirta Wijaya, Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, memaparkan siklus tahunan perencanaan pembangunan yang berlangsung dari Januari hingga Desember.
“Siklus perencanaan dimulai dari pengumpulan data dan informasi, perumusan kebijakan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Seluruh tahapan harus dikendalikan secara internal oleh perangkat daerah dan secara makro oleh Bapperida, agar hasil evaluasi benar-benar menjadi bahan perumusan kebijakan,” jelasnya.
Angga juga menyampaikan hasil evaluasi sementara capaian indikator kinerja utama tahun 2025. Berdasarkan data sementara tahun 2024 dan data triwulan III tahun 2025, capaian rata-rata kinerja mencapai 98,30 persen. Capaian tersebut dikategorikan “sangat baik” berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta “baik” menurut PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2024.
“Capaian ini menjadi modal penting dalam penyusunan RKPD 2027. Namun demikian, perangkat daerah tetap wajib menghimpun data sektoral secara mandiri serta menyiapkan kebutuhan data Tahun 2026 berdasarkan DPA yang telah disahkan,” tambahnya.
Selain capaian kinerja, rapat juga menekankan pentingnya sinkronisasi pelaporan realisasi anggaran antara aplikasi SiMonev dan SIPD, serta kewajiban perangkat daerah untuk menuntaskan penginputan Renstra-PD ke dalam SIPD sebelum proses penyusunan RKPD 2027 dimulai.
Di akhir paparannya, Angga yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sulbar mengingatkan perangkat daerah terkait mekanisme pengusulan hibah dan bantuan sosial.
“Saat ini Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme hibah masih berlaku. Oleh karena itu, perangkat daerah perlu segera menginformasikan kepada calon penerima hibah agar menyiapkan proposal sejak dini dan menyampaikannya sebelum Musrenbang RKPD Tahun 2027 yang dijadwalkan pada April,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah usulan diterima, OPD akan melakukan verifikasi kelayakan dan menyampaikan rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebelum akhirnya dipertimbangkan oleh Gubernur dan ditetapkan dalam RKPD. adv/andibunga



