MAMUJU ambarnews.com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola Pajak Air Permukaan (PAP) dengan mengedepankan kepastian hukum, kajian teknis, serta harmonisasi regulasi pusat dan daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Penetapan dan Dasar Pengenaan PAP, yang digelar di Ruang Rapat Kepala Bapenda Sulbar, Rabu, 6 Mei 2026.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan, Gaffar, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Muh. Saleh, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu, Kasfiani Darwis, serta dihadiri perwakilan perusahaan sawit se-Sulawesi Barat.
Agenda utama rapat membahas mekanisme penetapan tarif dan dasar pengenaan PAP, termasuk kajian terhadap objek pajak serta Nilai Perolehan Air (NPA) yang menjadi komponen penting dalam perhitungan pajak.
Dalam pembahasan, salah satu isu yang mengemuka yakni perubahan NPA di Kabupaten Pasangkayu. Meski tarif PAP tetap sebesar 10 persen, perubahan NPA dari sebelumnya 400 menjadi 1.000 berdampak langsung terhadap kenaikan nilai pajak terutang.
Peserta rapat mempertanyakan dasar penyesuaian tersebut, termasuk apakah telah melalui kajian teknis, ekonomi, serta regulasi yang memadai. Forum juga menekankan pentingnya setiap perubahan NPA didukung oleh kajian akademis, regulasi yang sah, serta mempertimbangkan kemampuan wajib pajak.
“Bapenda Sulbar ingin memastikan setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” ujar Gaffar dalam rapat tersebut.
Dalam diskusi berkembang pandangan bahwa air hujan secara alami belum tentu masuk kategori air permukaan sebelum mengalami aliran atau runoff. Karena itu, diperlukan kejelasan apakah air hujan yang ditampung dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dapat dikenakan pajak.
Pembahasan juga mengerucut pada perlunya penegasan batas antara air permukaan, air tanah, dan air hujan agar implementasi kebijakan di daerah tetap selaras dengan regulasi nasional.
Muh. Saleh menegaskan bahwa harmonisasi aturan menjadi langkah penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam menerapkan kebijakan pajak.
“Kami ingin memastikan implementasi PAP berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan bagi pemerintah maupun wajib pajak. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa pembenahan kebijakan PAP dilakukan agar seluruh proses penetapan pajak berjalan adil, profesional, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang menimbulkan keraguan di masyarakat maupun pelaku usaha. Semua harus berbasis regulasi, kajian teknis, dan sinkron dengan aturan pemerintah pusat. Kepastian hukum menjadi prioritas utama Bapenda Sulbar dalam penataan PAP,” tegas Abdul Wahab.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pendapatan daerah yang sehat dan akuntabel.
“Optimalisasi pendapatan daerah penting, namun harus tetap memperhatikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang terus kami jaga dalam setiap penyusunan kebijakan,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang merata dan berkualitas.
Dari hasil rapat disepakati bahwa perubahan NPA harus berbasis kajian yang jelas dan memiliki dasar hukum kuat. Sementara status air hujan sebagai objek PAP masih memerlukan penegasan regulatif melalui telaah hukum lanjutan dan konsultasi dengan kementerian terkait.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Sulbar akan menyusun kajian teknis terkait penetapan NPA, menginventarisasi regulasi mengenai objek PAP khususnya terkait air hujan, melakukan koordinasi dengan instansi pusat, serta menyiapkan rekomendasi kebijakan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. adv/andibunga



